Malang Kabupaten l bnewsnasional.org - Kabupaten Malang kini menghadapi persoalan serius akibat peredaran rokok ilegal yang semakin marak. Rokok ilegal adalah produk tembakau tanpa pita cukai yang resmi, diproduksi, dan diedarkan tanpa izin. Kondisi ini menjadi ancaman ganda, merugikan negara secara finansial dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Cukai tembakau, yang seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan negara, juga berfungsi membatasi konsumsi, mengawasi peredaran, dan melindungi kesehatan publik. Namun, dengan maraknya peredaran rokok ilegal, fungsi penting ini terancam.
Baca Juga: Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan di Malang, Ada Dugaan Pembiaran APH
Fenomena ini melibatkan semua lapisan, mulai dari produsen, distributor, hingga penjual kecil. Sebuah temuan di lapangan menunjukkan seorang penjual di Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, secara terang-terangan menjual berbagai merek rokok ilegal dengan harga Rp22.000 hingga Rp25.000 per bungkus. Yang lebih mengkhawatirkan, tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, sehingga muncul dugaan adanya pembiaran sistematis.
Aktivitas ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga tindak pidana serius. Rokok ilegal ini, yang kabarnya berasal dari luar negeri dan transit di Madura, diduga kuat melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain:
UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Pasal 54-58): Pelaku yang menjual barang kena cukai tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu dapat diancam pidana hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal 10 kali nilai cukai.
UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP): Tidak melaporkan peredaran barang ilegal merupakan bentuk penggelapan pajak yang merugikan penerimaan negara.
Baca Juga: LKUHAP Ultimatum Penambang Ilegal di Sampang: Perang terhadap Tambang Liar Dimulai
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Distribusi rokok ilegal berpotensi besar menjadi bagian dari skema pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatan.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Produk rokok tanpa standar produksi resmi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui proses pengawasan ketat.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Penjualan barang tanpa label resmi melanggar hak konsumen untuk mendapatkan informasi dan jaminan keamanan produk.
Baca Juga: Diduga Jalan Raya Wendit Timur Jadi Sarang Rokok Ilegal, Begini Dampaknya!
Untuk mengatasi masalah ini, aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan menyeluruh. Penindakan tidak boleh hanya menyasar pedagang kecil, tetapi juga produsen dan distributor yang menjadi otak di balik sindikat ini. Selain sanksi hukum, pemerintah juga harus mengajak masyarakat untuk berkolaborasi.
Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan praktik penjualan rokok ilegal di lingkungan mereka sangat penting. Tanpa upaya bersama yang konsisten, peredaran rokok ilegal akan terus menggerus penerimaan negara, mengancam kesehatan, serta merugikan perlindungan konsumen, tidak hanya di Kabupaten Malang, tetapi juga di seluruh Indonesia.(Team/Red)
Editor : Redaksi