Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan di Malang, Ada Dugaan Pembiaran APH

Malang Kabupaten l bnewsnasional.org - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang telah mencapai titik kritis, mengancam penerimaan negara, dan membahayakan kesehatan masyarakat. Fenomena ini tidak lagi hanya sebatas pelanggaran hukum, tetapi juga menunjukkan adanya jaringan terstruktur yang melibatkan produsen, distributor, hingga penjual eceran. Rokok ilegal adalah produk tembakau yang beredar tanpa pita cukai resmi, serta diproduksi dan diedarkan tanpa izin.

Meskipun cukai tembakau seharusnya berfungsi sebagai alat pengendali konsumsi dan sumber pendapatan negara, peredaran rokok ilegal justru menggerus peran vital tersebut. Praktik ini ditemukan di berbagai sudut Kabupaten Malang, salah satunya di Bunut Wetan, Kecamatan Pakis. Di sana, seorang pedagang dengan berani menjual berbagai merek rokok ilegal secara terang-terangan

Baca Juga: Dugaan Oknum Polisi Polres Sampang Terlibat dalam Kasus Rokok Ilegal

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menjelaskan kepada awak media bahwa penjualan ini dilakukan oleh seorang ibu, sementara pasokan rokoknya disediakan oleh sang anak. Keterlibatan keluarga dalam praktik ilegal ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok tanpa cukai telah berakar hingga tingkat eceran. Dugaan adanya pembiaran sistematis oleh pihak berwenang pun semakin menguat, mengingat minimnya tindakan tegas terhadap pelanggaran yang nyata di depan mata.

Peredaran rokok ilegal adalah pelanggaran serius yang melanggar beberapa undang-undang nasional, antara lain:

UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai (Pasal 54-58): Pelaku dapat dipidana hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal 10 kali nilai cukai.

UU No. 6 Tahun 1983 jo. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP): Aktivitas ini termasuk penggelapan pajak yang merugikan keuangan negara.

Baca Juga: Skandal Dugaan Perselingkuhan Malang - Surabaya Mengguncang Dua Keluarga, MIY Dan VR

UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU: Distribusi rokok ilegal berpotensi menjadi bagian dari skema pencucian uang.

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Produk tanpa standar resmi ini membahayakan kesehatan masyarakat.

UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Penjualan tanpa label resmi melanggar hak konsumen.

Baca Juga: Dahri Layak Dicurigai Pada Dugaan Penyelewengan Program RTLH di Desa Soket Laok Tragah Bangkalan

Melihat kerugian besar yang ditimbulkan, penegak hukum harus segera mengambil tindakan tegas. Seluruh mata rantai peredaran, mulai dari produsen besar hingga penjual eceran seperti di Bunut Wetan, harus diselidiki dan diberi sanksi hukum yang berat.

Selain itu, pemerintah perlu mengaktifkan partisipasi masyarakat. Edukasi dan imbauan agar masyarakat melaporkan praktik penjualan rokok ilegal di lingkungan mereka dapat menjadi langkah efektif untuk memerangi fenomena ini dari akar. Tanpa kerja sama yang solid antara aparat dan masyarakat, peredaran rokok ilegal akan terus menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan kesehatan bangsa.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru