Sampang l bnewsnasional.org - Aktivitas tambang ilegal yang diduga marak di Kecamatan Banyuates, Sampang, kini berada dalam sorotan tajam. Lembaga Kajian Hukum dan Analisa Publik (LKUHAP) menyatakan sikap tegas untuk memberantas praktik penambangan liar yang merusak lingkungan dan merugikan pendapatan daerah.
Ketua LKUHAP, Ivan B. Ariesta, menyampaikan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan secara intensif di seluruh wilayah Jawa Timur yang rawan aktivitas tambang ilegal, mulai tahun 2025. Sebagai langkah awal yang konkret, LKUHAP akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Kapolda Jawa Timur, yang kemudian akan diteruskan kepada seluruh Kapolres dan Kapolresta di jajaran Polda Jatim. Langkah ini bertujuan untuk mendorong aparat penegak hukum segera bertindak.
Baca Juga: Diduga Jalan Raya Wendit Timur Jadi Sarang Rokok Ilegal, Begini Dampaknya!
"Tidak ada tempat aman bagi penambang ilegal maupun oknum yang melindungi mereka. Kami akan mengawal proses penegakan hukum ini, melawan praktik ilegal ini, dan membongkar jaringan di baliknya!" seru Ivan dengan nada penuh tekad.
Praktik tambang ilegal di Sampang telah menimbulkan dampak yang merugikan secara signifikan, Kerusakan Lingkungan Parah,Eksploitasi tanpa izin menyebabkan kerusakan ekosistem, hilangnya keanekaragaman hayati, dan potensi bencana alam.
Infrastruktur Rusak, Jalan-jalan desa yang dilalui kendaraan berat pengangkut hasil tambang mengalami kerusakan parah, mengganggu aktivitas masyarakat dan pendapatan daerah nihil egiatan ilegal ini tidak memberikan kontribusi pendapatan asli daerah PAD sepeser pun, merugikan potensi pembangunan daerah.
Pelanggaran Regulasi, Undang-undang dan peraturan terkait pertambangan dilanggar secara terang-terangan.
Laporan dari masyarakat setempat mengindikasikan bahwa lahan pegunungan padat penduduk kini menjadi sasaran penjarahan sumber daya alam tanpa izin yang jelas dan pengawasan yang memadai.
Baca Juga: Masyarakat Tuban Desak Kejaksaan Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal Milik SN
Temuan ini memperkuat dugaan LKUHAP mengenai adanya pembiaran sistematis oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan,Landasan Hukum yang kuat LKUHAP menegaskan bahwa tindakan penambangan ilegal memiliki konsekuensi hukum yang berat, merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Minerba.
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pasal 161: Setiap orang yang menadah, membeli, atau menerima hasil pertambangan tanpa izin juga dapat dikenakan sanksi pidana yang serupa.
Desakan Tegas kepada Aparat Penegak Hukum, LKUHAP mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas.
Baca Juga: Jalan Randu Jadi Sarang Rokok Ilegal, APH Tutup Mata Negara Rugi Miliaran
Menertibkan seluruh aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi, Mengusut tuntas aktor intelektual dan pihak-pihak yang berada di balik praktik tambang ilegal, Memperketat pengawasan di kawasan-kawasan pegunungan yang rawan terhadap aktivitas penambangan liar.
"Ini bukan hanya persoalan lokal semata. Ini adalah isu keadilan sosial, kelestarian lingkungan hidup, dan penegakan kedaulatan hukum. Jangan sampai masyarakat kecil terus menjadi korban dari praktik-praktik ilegal ini!" pungkas Ivan dengan penuh harap agar aparat segera bertindak.
LKUHAP berkomitmen untuk terus mengawal dan menekan praktik tambang ilegal hingga tuntas. Mereka juga menyerukan kepada seluruh pelaku usaha pertambangan untuk mematuhi hukum yang berlaku dan memiliki kesadaran bahwa sumber daya alam harus dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, bukan dieksploitasi secara serampangan.(Team/Red)
Editor : Redaksi