Diduga Jalan Raya Wendit Timur Jadi Sarang Rokok Ilegal, Begini Dampaknya!

Malang l bnewsnasional.org  - Diduga Maraknya peredaran rokok ilegal di Jalan Raya Wendit Timur, Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, telah menimbulkan keresahan di kalangan warga serta otoritas setempat. Rokok tanpa pita cukai ini dijual dengan harga jauh di bawah pasaran, menarik perhatian pembeli dari kalangan ekonomi lemah namun mengancam kesehatan publik dan merugikan penerimaan negara.

Investigasi yang dilakukan salah satu awak media menemukan kebenaran laporan warga. Di beberapa toko kelontong, rokok tanpa pita cukai seperti merek Balvier Rp 13.000, Joss Mild Rp 12.000, dan Platinum Switch On Ess Mild Rp 13.000 terpajang secara mencolok. "Saat ini stok rokoknya tinggal satu pak," tegas seorang penjual rokok yang ditemui.

Baca Juga: LKUHAP Ultimatum Penambang Ilegal di Sampang: Perang terhadap Tambang Liar Dimulai

Tim media juga menemukan banyak rokok ilegal yang dipajang di etalase toko. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan,"Iya mas, di sini memang banyak berbagai merek dan harganya lebih murah dari yang resminya." Ia menambahkan bahwa harga rokok dengan merek yang mirip dengan produk resmi biasanya dijual seharga Rp15.000, bahkan ada yang lebih murah lagi, yakni Rp10.000 per bungkus.

"Tindakan ini tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen karena produk yang tidak diawasi kualitasnya."

Baca Juga: Masyarakat Tuban Desak Kejaksaan Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal Milik SN

Peredaran rokok ilegal ini memiliki dampak serius. Produk-produk ini belum tentu memenuhi standar kesehatan karena proses pengawasannya tidak dilakukan oleh instansi terkait. 

"Penggunaan rokok ilegal ini berpotensi menimbulkan dampak negatif pada kesehatan masyarakat serta menggerogoti penerimaan negara dari tarif cukai," jelasnya. Pembeli utama rokok ilegal ini umumnya adalah masyarakat ekonomi lemah yang ingin tetap mengonsumsi rokok dengan harga murah, tanpa memedulikan status legalitasnya.

Baca Juga: Jalan Randu Jadi Sarang Rokok Ilegal, APH Tutup Mata Negara Rugi Miliaran

Peredaran rokok tanpa cukai jelas melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai langkah-langkah penanganan lebih lanjut.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru