Peredaran Narkoba dan HP Didalam Lapas Kelas II B Probolinggo, Kakanwil Kemenkumham Jatim Cemen Untuk Mencopot KALAPAS, KPLP dan KAMTIB 

avatar bnewsnasional.org

Surabaya, bnewsnasional.org - Kanwil Kemenkumham Jatim tidak punya keberanian untuk menindaklanjuti laporan dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) terkait dugaan ketidak profesionalan dan kebobrokan kinerja KALAPAS, KPLP dan KAMTIB Lapas Kelas II B Probolinggo.

Baca Juga: Polda Jambi Ungkap Dua Kasus Narkoba Besar, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Rp7,7 Miliar

Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI) Baihaki Akbar, sangat kecewa dan miris melihat kinerja Kanwil Kemenkumham Jatim yang tidak mempunyai keberanian untuk menindaklanjuti laporan dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) padahal bukti dan pengakuan dari tersangka penyelundup Narkotika jenis sabu-sabu ke Lapas Kelas II B Probolinggo benar adanya.

Kami juga menduga ketidak beranian Kanwil Kemenkumham Jatim untuk menindaklanjuti laporan dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) adalah bentuk pembiaran dan kesengajaan.

Baca Juga: Rentetan Pengedar Sabu di Gempol Satu-persatu Masuk Bui

Padahal seharusnya Kanwil Kemenkumham Jatim segera menindaklanjuti laporan dari Aliansi Madura Indonesia (AMI) dengan segera memanggil dan memeriksa KALAPAS, KPLP dan KAMTIB Lapas Kelas II B Probolinggo yang diduga lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan dugaan membiarkan Penggunaan HP dari dalam lapas dan terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dalam Lapas Kelas II B Probolinggo.

Baca Juga: Tangkap Dua Pengedar, Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Puluhan Poket Sabu Siap Edar

Maka dari itu kami meminta kepada Kakanwil Kemenkumham Jatim untuk segera mencopot KALAPAS, KPLP dan KAMTIB Lapas Kelas II B Probolinggo, apabila dalam kurun waktu 7x24 jam Kakanwil Kemenkumham Jatim tidak mencopot KALAPAS, KPLP dan KAMTIB Lapas Kelas II B Probolinggo maka kami pastikan akan menggelar aksi demo besar-besaran selama 5 hari berturut dan tidak menutup kemungkinan kami juga akan menggelar aksi demo besar-besaran selama satu bulan penuh demi tegaknya aturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Red

Editor : Redaksi

Berita Terbaru