Jambi l bnewsnasional.org - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkoba sepanjang bulan Juni 2025. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan nilai fantastis, mencapai Rp7,7 miliar.
Empat tersangka yang berhasil diamankan adalah HR, AR, AT, dan FB. Dari tangan mereka, petugas menyita 5,5 kilogram sabu dan 2.186 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Jambi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Baca Juga: Rentetan Pengedar Sabu di Gempol Satu-persatu Masuk Bui
Selain itu, Ditresnarkoba Polda Jambi juga berhasil mengamankan tersangka berinisial SR yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil jual-beli narkotika. SR disebut-sebut memiliki kaitan dengan jaringan narkotika Fredy Pratama, salah satu nama besar dalam dunia peredaran narkoba di Indonesia.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman berat.
Baca Juga: Tangkap Dua Pengedar, Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Puluhan Poket Sabu Siap Edar
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dr. Ernesto Saiser, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba. “Ini adalah bentuk komitmen kami mendukung Asta Cita Presiden, yakni mewujudkan Indonesia yang bebas dari narkoba,” ujar Kombes Pol Ernesto Saiser di Mapolda Jambi pada Kamis (3/7).
Beliau menambahkan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan. “Kami akan terus bekerja keras, bersinergi dengan masyarakat, dan memanfaatkan intelijen modern untuk menggulung jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” pungkasnya.
Baca Juga: BNN Bongkar Kecerobohan Ditjen Pas Jatim: Pengedar Narkoba di Lapas Tak Diproses Hukum
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi langkah nyata menuju Indonesia yang lebih bersih dari ancaman narkoba.(Red)
Editor : Redaksi