Rentetan Pengedar Sabu di Gempol Satu-persatu Masuk Bui

Pasuruan l bnewsnasional.org - Tim Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan, kembali amankan seorang pengedar sabu-sabu di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan Jawa Timur.

Seorang pengedar tersebut adalah MJ (56 tahun), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Dia merupakan pengedar sabu-sabu rentetan dari tersangka PAR (30 tahun), yang sebelumnya ditangkap lebih dulu.

Baca Juga: Konflik Wartawan dan Relawan Wabup Sidoarjo Berakhir Damai, Memicu Permintaan Maaf Resmi Pemkab

Dikatakannya Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Herdianto, S.H., M.H., penangkapan terhadap rentetan pengedar sabu-sabu ini, berawal dari tindaklanjutan informasi masyarakat yang resah adanya transaksi barang haram di Desa tersebut.

"Slogan kesiapsiagaan opsnal kita yang melakukan penyelidikan, akhirnya keresahan terjawab dengan keberhasilan menangkap tersangka MJ dan PAR yang disebut-sebut sebagai dalang peredaran barang haram seperti sabu-sabu," kata Iptu Yoyok sapaan akrabnya, kepada wartawan koran ini, Senin (30/06/2025).

Lanjut Iptu Yoyok, berawal penangkapan dilakukan terhadap tersangka PAR yang merupakan penerima barang haram. Pengembangan berlanjut, akhirnya berhasil amankan MJ sang pemasok.

"Penangkapan dilakukan pada hari yang sama yaitu pada hari Sabtu Dinihari, tanggal 21 Juni 202, berdasarkan pengakuan tersangka PAR saat ditangkap pada hari itu juga," ucap Iptu Yoyok.

Baca Juga: Tangkap Dua Pengedar, Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Puluhan Poket Sabu Siap Edar

Terkait barang bukti yang disita, Iptu Yoyok merinci ada 2 kantong plastik berisi masing-masing berisi sabu seberat 33,250 gram dan 18,580 gram serta uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sebesar Rp.1.257.000 dengan sebuah Handphone.

"Sedangkan untuk mengganjar atas perbuatan tersangka PAR dan MJ, kita terapkan dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," imbuhnya.

Pihaknya berpesan kepada masyarakat. Agar melaporkan kepada pihak Kepolisian setiap tindakan-tindakan yang meresahkan atau mencurigakan di lingkungan. Termasuk kejahatan narkoba maupun kriminalitas yang berpotensi mengganggu keamanan.

Baca Juga: BNN Bongkar Kecerobohan Ditjen Pas Jatim: Pengedar Narkoba di Lapas Tak Diproses Hukum

"Semoga dengan semangat anggota Satresnarkoba untuk menangkap pelaku pengedar narkoba, bisa membersihkan Pasuruan dari pengaruh narkoba. Karena peredaran narkoba sudah sangat memperihatinkan. Sehingga, perlu kerja ekstra untuk memberantasnya. Saya yakin anggota Satresnarkoba kami dapat mengemban tugas ini dengan baik," terangnya.

Pewarta - Abd. Rosi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru