Surabaya l bnewsnasional.org - Jawa Timur Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (29/11/2024) pukul 22.00 WIB, seorang pria berinisial AR (48) ditangkap di kawasan Jalan Raya Darmo Permai III, Surabaya.
Baca Juga: Semangat Juang Surabaya | Kapolrestabes Kenang Peran Polisi dalam Pertempuran 1945
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 38,269 gram sabu, uang tunai Rp 5.550.000, timbangan elektrik, dan perlengkapan untuk mengolah sabu.
Menurut Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Suria Miftah, tersangka AR mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Modus operandi yang digunakan adalah sistem ranjauan, di mana barang diambil dari lokasi tertentu tanpa perlu bertemu langsung dengan bandar.
"Tersangka sudah delapan kali melakukan transaksi dengan bandar B sejak Juni 2024," ungkap Miftah.
Baca Juga: Rutan Kelas I Surabaya Gelar Penggeledahan Serentak, Jamin Keamanan dan Ketertiban
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Polisi saat ini masih terus memburu bandar besar berinisial B. "Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan narkoba ini hingga ke akar-akarnya," tegas Kasat Narkoba.
Baca Juga: Polda Jambi Ungkap Dua Kasus Narkoba Besar, Sita Sabu dan Ekstasi Senilai Rp7,7 Miliar
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Awak Media mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Editor : Redaksi