Kritik Publik Terhadap Pelayanan Rutan Kraksaan Pasca Kematian Napi

Probolinggo l bnewsnasional.org - Kematian Suharyono (23), seorang narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kembali memicu sorotan publik. Narapidana yang baru menjalani 15 hari masa tahanan ini meninggal dunia setelah menderita sakit, namun pihak keluarga baru diberitahu setelah ia wafat. Kejadian ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai standar pelayanan kesehatan dan keterbukaan informasi di dalam rutan.

Keluarga Suharyono menyoroti minimnya komunikasi dari pihak rutan. Mereka baru mengetahui kondisi Suharyono setelah ia meninggal, padahal menurut regulasi yang berlaku, keluarga berhak mendapatkan informasi terkait kesehatan anggota keluarganya yang ditahan.

Baca Juga: Rutan Kraksaan Diguncang Dugaan Pelanggaran HAM Pasca Kematian Napi

Hal ini juga ditegaskan oleh Direktur Karsa Nusantara Jaya yang turut hadir bersama para pimpinan redaksi media menyampaikan bahwa kunjungan awak media ke Rutan Probolinggo untuk melakukan klarifikasi dan koordinasi justru tidak mendapatkan sambutan sebagaimana mestinya. Ia mendesak agar pihak rutan seharusnya memberikan informasi sejak narapidana tersebut mulai sakit.

"Seharusnya pihak rutan memberi tahu sejak awal ketika napi tersebut sakit, bukan setelah yang bersangkutan meninggal dunia," tegasnya.

"Bahkan salah satu dari pimpinan redaksi saat konfirmasi terkait kasus ini, di blokir oleh M.Bayu Hendaruseto selaku Karutan Kelas IIB Kraksaan" terang Direktur Karsa Nusantara Jaya.

Baca Juga: Rutan Kelas I Surabaya Gelar Penggeledahan Serentak, Jamin Keamanan dan Ketertiban

Upaya awak media untuk meminta klarifikasi dari Rutan Kraksaan juga menemui jalan buntu. Meskipun sudah ada janji pertemuan, Kepala Rutan maupun bagian Humas tidak bersedia menemui wartawan. Pihak rutan hanya menugaskan staf untuk melayani perwakilan media dengan alasan sibuk.

Kondisi ini dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap keterbukaan informasi publik, terutama pada kasus yang menyangkut nyawa seseorang di dalam tahanan. Insiden ini menambah panjang catatan kritis terhadap pola pengelolaan rutan di Indonesia, di mana hak-hak narapidana dan kewajiban rutan sering kali tidak terpenuhi.

Baca Juga: HUT ke-17 KAI dan HANI, Rutan Kelas I Surabaya Jadi Saksi Penyuluhan Hukum Gratis dari DPD KAI Jawa Timur

Masyarakat mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap kasus kematian Suharyono. Investigasi ini diharapkan dapat mengungkap apakah ada unsur kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus ini. Selain itu, investigasi ini juga penting untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Kasus Suharyono bukan hanya tentang kematian seorang narapidana, melainkan juga tentang kewajiban negara untuk menjamin dan melindungi hak asasi setiap individu, termasuk mereka yang sedang menjalani hukuman.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru