Surabaya l Bnewsnasional.org - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu dengan penangkapan seorang pengedar di kawasan Karang Pilang. Tersangka, A.P. alias K (43), ditangkap saat sedang bertransaksi di rumahnya pada Rabu (6/11).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total mencapai 109,375 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan.
Baca Juga: Artis Cilik Driyorejo Gresik, Chalif dan Ling Ling, Curi Perhatian di Surabaya
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh timnya. "Kami tidak akan berhenti dalam memberantas peredaran narkoba di Surabaya," tegasnya.
Baca Juga: “Aliansi Madura Indonesia Turun ke Jalan, Soroti Gagalnya Proyek Tebing di Bojonegoro”
Dengan tertangkapnya A.P., diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Surabaya dan memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya.
Tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga: SMK Triyasa Sby, Merangkul Siswa Bermasalah Mengetuk Pintu Hati Lewat Kunjungan Rumah
Polisi masih memburu M, sumber sabu yang dijual oleh tersangka. (Red)
Editor : Redaksi