Surabaya l BnewsNasional.org - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) bakal melakukan menjebloskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur kembali ke penjara, usai tiga hakim yang vonis dia bebas ditangkap dan jadi tersangka dugaan suap.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan mejebloskan kembali Ronald Tannur ke penjara hal itu menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan Ronald hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga: DPD Feradi WPI Jatim Setahun Mengabdi, Seumur Hidup Menginspirasi Keadilan
Mia menyebut dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Kita akan eksekusi. Tentu akan dilaksanakan sesudah ada putusan bisa kami download, kata Mia saat ditemui di kantor Kejati Jatim, Kamis (24/10/2024).
Meski begitu, Mia mengaku saat ini belum menerima atau belum bisa mengakses salinan putusan kasasi tersebut hingga kini.
Kami harus punya putusan dulu. Dari tadi belum terbuka, masih tertutup, ucapnya
Lebih lanjut meski putusan kasasi Ronald yang hanya lima tahun, pihaknya sudah berbesar hati. Menurutnya, yang terpenting terpidana sudah diputus bersalah.
Baca Juga: Kemenkumham Jatim Komitmen Tata Fondasi Transisi untuk Sukseskan Transformasi
Yang jelas kami sudah agak berbesar hati karena dia terbukti bersalah. Itu yang pertama, ucapnya.
Tetapi, Mia bakal membuka opsi agar jaksa penuntut umum melakukan upaya peninjauan kembali. Pasalnya hukuman lima tahun itu, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa menuntut Ronald selama 12 tahun penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Kadiv Administrasi Terima DIPA & TKD 2025 dari Pj Gubernur Jatim
Nanti kita upayakan petunjuk hukumnya seperti apa. Tentu kalau memang sudah sampai kasasi, kecuali kalau ada novum (bukti baru) bisa kita PK. Nanti bagaima instruksi pimpinan, ucapnya.
Red
Editor : Redaksi