Bangkalan l bnewsnasional.org – Dugaan praktik korupsi kembali mencoreng pelaksanaan program bantuan pemerintah. Seorang aktivis antikorupsi asal Bangkalan, Moh Hosen, melaporkan dua oknum pendamping, yakni pendamping desa dan pendamping kecamatan Tragah, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Laporan tersebut terkait indikasi penyalahgunaan wewenang dalam Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) yang dilaksanakan di Desa Soket Laok, Dusun Gundul, Kecamatan Tragah.
Dalam laporan No. : 215/LEMKASI/06/2025 yang diterima Kejati Jatim pada Senin (23/06/2025), Moh Hosen menuding adanya penyelewengan dana bantuan yang semestinya digunakan untuk memperbaiki rumah warga miskin. Temuan awal yang menjadi dasar pelaporan menunjukkan adanya dugaan pemotongan dana, penggunaan material bangunan tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan mark-up harga material demi keuntungan pribadi.
Baca Juga: Dugaan Penolakan Laporan di Mapolsek Semampir, ini Hasil Penjelasan Kapolsek
“Bantuan yang seharusnya meringankan beban masyarakat miskin justru dijadikan ajang mencari untung oleh oknum pendamping. Ini bentuk nyata penyalahgunaan wewenang,” tegas Hosen dalam keterangannya.
Investigasi awal mengungkap bahwa proses pelaksanaan program tidak mengikuti standar operasional prosedur (SOP) sebagaimana mestinya. Material yang digunakan untuk membangun atau merenovasi rumah warga dinilai tidak layak dan tidak memenuhi kualitas yang ditetapkan. Selain itu, proyek dilaksanakan tanpa papan informasi kegiatan—unsur penting dalam transparansi penggunaan anggaran publik.
“Tidak adanya papan proyek mengindikasikan upaya menyembunyikan rincian anggaran dari pengawasan publik,” jelas Hosen.
Lebih lanjut, program yang seharusnya berbasis gotong royong dan kolaborasi dengan masyarakat ini justru dilaksanakan secara tertutup. Sejumlah warga penerima manfaat mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah dana yang mereka terima maupun spesifikasi material yang digunakan.
Baca Juga: Lapas Jatim Dituding Jadi 'Las Vegas' Bisnis Narkoba, AMI Siap Geruduk Surabaya
Selain merugikan warga penerima manfaat yang gagal memperoleh hunian layak, kasus ini juga mengancam kredibilitas Dinas Perumahan Rakyat Kawasan dan Permukiman Kabupaten Bangkalan. Menurut Hosen, jika kasus ini tidak segera ditangani secara serius, kepercayaan masyarakat terhadap program-program bantuan pemerintah akan semakin menurun.
“Rutilahu adalah salah satu program unggulan pemerintah dalam menekan angka kemiskinan. Tapi jika dikorupsi, maka kerugiannya tidak hanya materi, tapi juga moral dan kepercayaan publik,” ujarnya.
Hosen mendesak Kejati Jatim, khususnya Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil dan memeriksa para pihak yang diduga terlibat. Ia juga meminta agar Pemkab Bangkalan mengevaluasi menyeluruh pelaksanaan program Rutilahu di wilayah Tragah dan sekitarnya, termasuk sistem pengawasan internal dan pemilihan pendamping program.
Baca Juga: DPD Feradi WPI Jatim Setahun Mengabdi, Seumur Hidup Menginspirasi Keadilan
“Kami minta evaluasi total. Jangan sampai dana bantuan sosial malah menjadi bancakan,” tegas Hosen.
Jika terbukti bersalah, oknum pendamping desa dan kecamatan Tragah dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 dan 12, serta pasal-pasal terkait pencucian uang. Penyidik berwenang dipastikan akan mengumpulkan dokumen pendukung, keterangan saksi, dan bukti transaksi dalam proses penyelidikan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan dalam implementasi program bantuan sosial yang kerap rawan disalahgunakan di tingkat lokal. Hosen menyatakan pihaknya siap mendampingi masyarakat dalam pelaporan lanjutan jika ditemukan korban-korban lain dari praktik serupa di desa lain.(Team/Red)
Editor : Redaksi