Sampang l bnewsnasional org - Pengadilan Agama (PA) Sampang menggelar sidang perdana gugatan sengketa waris yang terletak di Jl.Gatot Subroto No 3 dan 19, Desa Larangan Sidoarjo Kamis (12/9/2024) Gugatan dilayangkan lantaran H Halimah tidak kunjung melakukan pembagian waris kepada para ahli waris, yaitu H Tohir dan Natiyeh selaku saudara kandung alm H Abd Halim.
Sayangnya, dalam sidang perdana ini baik tergugat maupun kuasa hukumnya tidak ada yang hadir sehingga majelis hakim menunda sidang pada Tgl 24/9/2024
Ketua majelis hakim menyatakan kalau surat panggilan sidang sudah dilayangkan dan diterima oleh perangkat desa jadi panggilan ini sudah sah.namun kami akan panggil lagi terang ketua majelis.
Sementara Nor Cholis SH, MH, kuasa hukum penggugat berharap untuk sidang selanjutnya tergugat bisa hadir agar menemukan titik terang" karena ini menyangkut masalah warisan keluarga," ungkap advokat yang juga Ketua Yayasan YBH Warahmah At.Taufiq. '(Lembaga Pendidikan Al Qur'an dan Pembina Anak Yatim Dhuafa terlantar yang juga dikenal
Sementara Nor Cholis SH, MH, kuasa hukum penggugat berharap untuk sidang selanjutnya tergugat bisa hadir agar menemukan titik terang" karena ini menyangkut masalah warisan keluarga," ungkap advokat yang juga Ketua Yayasan YBH Warahmah At.Taufiq. '(Lembaga Pendidikan Al Qur'an dan Pembina Anak Yatim Dhuafa terlantar yang juga dikenal spesialis dalam hukum perdata ini.
Masih menurutnya gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor PA/Pdt/No/1130. "sebenarnya sangat sederhana, yaitu bagaimana membagi obyek tanah bangunan atas hak-hak para ahli waris yang belum terbagikan.
Diceritakan olehnya, klien kami Penggugat mempunyai saudara kandung bernama H Abd Halim dan menikah dengan H Halimah
Baca Juga: Polri Pastikan Situasi Tetap Kondusif Menjelang Putusan Sengketa Pilkada di MK
Dalam perjalanan pernikahan tidak dikaruniai seorang anak, sampai akhirnya H Abd Halim meninggal pada tahun 2016.
Disitulah awal permasalahan ketika para ahli waris Penggugat dari saudara kandung Alm H Abd Halim berulang kali melakukan komunikasi agar diadakan pembagian waris sesuai hukum Agama dan aturan Negara namun tergugat selalu menolak
Disitulah awal permasalahan ketika para ahli waris Penggugat dari saudara kandung Alm H Abd Halim berulang kali melakukan komunikasi agar diadakan pembagian waris sesuai hukum Agama dan aturan Negara namun tergugat selalu menolak
Baca Juga: Sengketa Tanah Ganda Guncang Desa Bokor, Tumpang: Ibu Khusnia Bantah Jual Tanah Dua Kali
Dan terakhir meski didatangi ke rumahnya di Desa Laodan Omben Sampang oleh Penggugat namun Tergugat tetap tidak bersedia berbagi waris, yang terjadi justru perdebatan yang hampir berujung fisik. Untuk menghindari hal yang tidak di inginkan kami melakukan undangan somasi musyawarah namun tidak kunjung ada respon sama sekali dan hal ini sangat kita sesalkan terangnya.
"Semoga nanti saat hadir pada sidang berikutnya bisa menemukan titik terang dan ada kesepakatan damai, karena bagaimana pun juga masalah kerukunan keluarga, tidak bisa kita tukar dengan harta atau apa pun,"pungkasnya
Red
Editor : Redaksi