Bangkalan l bnewsnasional.org - Sengketa lahan antara ahli waris Achmad dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Bangkalan kini memasuki babak baru. Setelah melalui beberapa sidang dan pertimbangan hukum, Pengadilan Negeri Bangkalan menetapkan jadwal pertemuan antara Ahli Waris dan BBWS dan PUDAM pada 24 Juni 2025 untuk mencari titik temu. Proses ini diharapkan dapat mengarah pada mediasi resmi yang dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2025.
Kali ini Penggugat Achmad, ahli waris dari almarhum Djali alias P. Matrodji, menggugat dua institusi besar: Balai Besar Wilayah Sungai Berantas (BBWS) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bangkalan.
Baca Juga: Ruas Jalan kabupaten Bangkalan Dibangun Oleh Hamba Allah
Dalam gugatan tersebut, Achmad melalui kuasa hukumnya, Sujarwanto, S.H., dari LBPH Kosgoro Jombang, meminta agar Hak atas tanah sisa yang tidak pernah dilepaskan diakui secara sah dan Fasilitas pemerintah di atas tanah tersebut dikosongkan atau dikompensasi. Aset yang telah tercatat sebagai milik negara namun dibangun di atas tanah yang disengketakan dicabut dari daftar aset negara.
Baca Juga: Kasus Sengketa Lahan Blega Bangkalan, Kini Memasuki Babak Baru
Sujarwanto menegaskan bahwa gugatan ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap pembangunan. Ia menyatakan bahwa negara memang harus membangun, namun tidak dengan cara merampas hak milik rakyat tanpa prosedur hukum."Tegas Sujarwanto kepada Redaksi www.informasi-publik.com
Baca Juga: Aktivis Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Bedah Rumah di Tragah, Bangkalan
Terpisah, ketika awak media menanyakan ke Kuasa Hukum BBWS Terkait Pemasangan Plakat yang sudah terpasang di lokasi, ia menuturkan bahwa hari ini pihaknya akan meninjau ke lokasi tersebut, Tentunya yang memasang plakat tersebut adalah Tim Tertentu."Ujarnya (Red)
Editor : Redaksi