Surabaya l bnewsnasional.org - Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Moro Arisnu memimpin pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang dan Kabupaten Bangkalan, Kamis (17/7).
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum beserta staf jajaran dari Kota Malang, staf Bappeda Kota Malang, serta Tim Pokja Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur. Tim Pokja terdiri dari Yoga Purnomo, Anne Siringgo-ringgo, dan Multazam Maja Mahardi.
Baca Juga: Tanah Warga Diserobot PUDAM di Bangkalan, Proses Hukum Dimulai
Topik pertama yang dibahas adalah Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Malang Tahun 2024 dan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025. Pokja memberikan berbagai analisis dan masukan dan mengusulkan beberapa angka dari dasar hukum yang perlu dihapus.
"Serta menyarankan penyusunan ulang batang tubuh pada pembahasan kedua agar sesuai dengan acuan Permendagri yang berlaku," terang Moro.
Agenda kedua rapat membahas rencana pembangunan jangka panjang Kabupaten Bangkalan 2025-2045. Tim Pokja memberikan saran dan masukan kepada Bappeda Kabupaten Bangkalan terkait isi dan kalimat yang kurang tepat.
Pokja menyoroti beberapa hal diantaranya konsideran menimbang yang bukan merupakan delegasi sebaiknya disempurnakan agar menjadi kalimat yang tepat.
Baca Juga: Haul Akbar Bhuju Batokolong Yang Ke- 167
"Selain itu juga harus memenuhi unsur sosiologis, yuridis, dan filosofis," tutur Moro.
Selain itu, pokja juga menyoroti beberapa pasal. Yaitu Pasal 2 yang menggunakan bahasa asing sebaiknya diganti karena bukan merupakan naskah akademik. Pasal 8 yang menyebut kata "mencabut" harus ada peristiwa hukum dan sebaiknya dihapus serta ditambahkan di ketentuan peralihan dan penutup.
"Dan pasal 10 yang sering menemui permasalahan sehingga Tim Perancang menyarankan solusi terbaik sesuai dengan yang telah dikerjakan oleh tim," tuturnya.
Baca Juga: Gelar FGD di Kampus UTM, Berikut Penjelasan Prof Dr Deni Setya dalam Urgensi Pengundangan R-KUHAP
Red
Editor : Redaksi