Warisan Berharga Jadi Sengketa, Ahli Waris Lawan PUDAM dan BBWS di Meja Hijau Bangkalan

Bangkalan l bnewsnasional.org - Sengketa lahan antara Ahmad, ahli waris dari almarhum Djali alias P. Matrodji, melawan dua institusi besar yakni Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sumber Sejahtera dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas kembali berlanjut di meja hijau.

Sidang gugatan resmi digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (22/7/2025), dengan agenda pembacaan gugatan yang terdaftar dalam perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Bkl

Baca Juga: LSM GARABS Soroti Lemahnya Keterbukaan Informasi Publik di Kecamatan Labang

Persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum ini menjadi perhatian masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bangkalan, karena menyangkut dugaan penyerobotan tanah warisan seluas 1.600 meter persegi yang telah digunakan untuk fasilitas publik sejak tahun 1989.

Baca Juga: Pengadilan Negeri Bangkalan Gelar Sidang Pembacaan Gugatan Achmad terhadap PUDAM Sumber Sejahtera

Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan berlangsung tertib, dipimpin oleh Hakim Ketua bersama dua Hakim Anggota. Dalam persidangan, penggugat menyampaikan secara resmi pokok-pokok gugatannya kepada pihak tergugat, termasuk kronologi penguasaan lahan oleh pihak PDAM dan BBWS serta dasar hukum klaim hak milik atas tanah.

Selanjutnya, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa proses persidangan selanjutnya akan dilaksanakan melalui sistem E-Litigasi, yaitu sistem persidangan elektronik yang memungkinkan kedua belah pihak menyampaikan dokumen, bukti, dan kesimpulan melalui platform daring resmi milik Mahkamah Agung.

Baca Juga: Kepala DPRKP BANGKALAN Enggan Bersuara

Tanah yang menjadi objek sengketa berlokasi di Desa Karangnangkah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan. Menurut keterangan dari pihak penggugat, yaitu Achmad, tanah tersebut merupakan bagian dari harta warisan yang ditinggalkan oleh almarhum Djali alias P. Matrodji.(Red)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru