Polres Nganjuk Tangkap Kurir dan Pemesan Narkoba, 7,01 Gram Serbuk Putih diduga Sabu disita saat Penyergapan

avatar bnewsnasional.org

Nganjuk, l bnewsnasional.org -  Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Nganjuk telah melakukan penangkapan dua orang pria inisial OS (27) Warga Kelurahan Kramat, Nganjuk yang diduga menjadi kurir dan SB(69) warga Kelurahan Ganungkidul, Nganjuk yang diduga sebagai pemesan, Rabu(05/06/2024).

AKBP Muhammad mengungkapkan kedua pria tersebut ditangkap di tempat yang berbeda, OS ditangkap terlebih dahulu (Selasa,05/06/2024). Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1 kantong plastik klip berisi serbuk putih yang diduga sabu seberat 7,01 (Tujuh koma enol satu ) gram yang diakui OS dibeli dari seorang pria inisial DK (DPO).

Baca Juga: Gerebek Bilik Narkoba di Area Makam, Polres Pamekasan Tangkap Empat Pelaku Pesta Sabu

Tim Satresnarkoba sebelumnya telah melakukan proses identifikasi dan pembuntutan beberapa waktu kepada OS sebelum akhirnya dilakukan penyergapan setelah melakukan transaksi Sabu di tepi jalan termasuk wilayah Desa Watudandang Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, ujar AKBP Muhammad.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Heru Prasetyo Nugroho, S.H., mengatakan dari hasil pengembangan pemeriksaan OS, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap SB dimana ia diduga sebagai pemesan barang haram tersebut.

Baca Juga: Tiga Pekan Polres Jember Berhasil Ungkap Narkoba 27 Tersangka Diamankan

Untuk OS dan SB beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Nganjuk, Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan inimereka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,ujar Iptu Heru. (acha)

Baca Juga: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nyatakan Perang Terhadap Narkoba dan HP Ilegal di Lapas

Red

Editor : Redaksi

Berita Terbaru