Beraksi di Setro, Maling Motor Bonyok Dihajar Warga

bnewsnasional.org

Surabaya,Beritanewsnasional.com -Tersangka MDT warga Jagiran 2 Surabaya terpaksa lebaran di Sel tahanan Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.

Tersangka MDT warga Jagiran 2 Surabaya terpaksa lebaran di Sel tahanan Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya.

Baca juga: “Aliansi Madura Indonesia Turun ke Jalan, Soroti Gagalnya Proyek Tebing di Bojonegoro”

Tersangka nekat mencuri motor Honda Ginio warna merah milik SLS (korban) di depan rumah Jalan Setro gang 6 Surabaya, pada Rabu (6/3/24).

Kanitreskrim Polsek Tambaksari Surabaya Iptu Aman Hasta menerankan bahwa sebelumnya tersangka MDT hunting mencari sasaran sepeda motor yang ditinggal pemiliknya.

Setelah mendapat sasaran, apalagi kunci kontak motor korban masih melekat di motornya. Tanpa pikir panjang tersangka langsung membawa kabur motor koeban. ujar Iptu Aman. (8/3/24).

Sebelumnya Tim opsnal di pimpin Kanitreskrim Polsek Tambaksari melaksanakan Patroli 3 C, kemudian mendapati warga berteriak maling dan meminta tolong kalau sepeda motornya habis dicuri.

Saat itu petugas mendapati tersangka melarikan diri di dalam sekolah SD Gading 3 Surabaya, kemudian opsanal melakukan pencarian di sekitar sekolahan dan dibantu warga tersangka dapat diamankan dan sempat dihadiahi bogem mentah oleh warga setempat.

Baca juga: SMK Triyasa Sby, Merangkul Siswa Bermasalah Mengetuk Pintu Hati Lewat Kunjungan Rumah

"Beruntung kami datang tepat waktu, kalau tidak sudah dihakimi warga, kata Aman Hasta.

Saat diintrograsi tersangka MDT mengaku saat itu sepeda motor tersebut dalam keadaan terparkir dan kuncinya masih melekat.

"Pada saat saya hidupkan langsung saya bawa pergi namun ketahuan pemiliknya dan saya di kejar dan tertangkap. ujar Tersangka.

Tersangka langsung digiring ke Mako Polsek Tambaksari beserta barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor Honda Ginio warna merah tahun 2019 Nopol L 5257 LX.

Baca juga: Tanamkan Kewirausahaan Sejak Dini, SDN Sidodadi Kembali Gelar Gebyar Karya P5

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana.

Red

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru