Dugaan Penyelewengan Bantuan Sapi di Probolinggo, Kepala Desa Dituding Kuasai Aset Negara

bnewsnasional.org

Probolinggo l bnewsnasional.org - Program bantuan hibah sapi yang sejatinya di rancang sebagai pengentas kemiskinan di Kabupaten Probolinggo kini menjadi sorotan. Program yang seharusnya menjangkau warga miskin dan petani, diduga kuat telah diselewengkan oleh seorang kepala desa dan justru menjadi milik pribadi.

Baca juga: Dahri Layak Dicurigai Pada Dugaan Penyelewengan Program RTLH di Desa Soket Laok Tragah Bangkalan

Investigasi lapangan yang dilakukan pada Selasa, 28/08/25, menemukan kejanggalan serius di Desa Pesisir, Kecamatan Gending. Berdasarkan informasi dari narasumber tepercaya yang merupakan warga setempat, Kepala Desa berinisial H.SO menerima 11 ekor sapi hibah pada tahun 2021. Namun, kini sapi-sapi tersebut lenyap tak berbekas.

"Sampai sekarang sapinya tinggal 3 ekor, Pak," ungkap narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, dengan nada penuh kekecewaan. Ia menambahkan bahwa sejak tahun 2022, 8 ekor sapi lainnya sudah tidak diketahui rimbanya.

Penyelidikan mendalam menemukan fakta yang lebih mengejutkan. Dua ekor sapi dari bantuan hibah ini diduga disembelih untuk perayaan kemenangan H.SO dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode ketiganya. Ini merupakan pelanggaran fatal, mengingat sapi-sapi tersebut adalah aset negara yang tidak boleh diperjualbelikan atau dipindah tangankan tanpa izin.

Terkait hal ini, Kepala Desa H.SO mengklarifikasi bahwa ia mengeluarkan biaya pribadi untuk perawatan sapi-sapi tersebut. "Saya pribadi mengeluarkan biaya pengobatan sebesar Rp1.500.000 untuk menyuntik dan merawat sapi-sapi itu," jelasnya.

Namun, sumber lain menegaskan bahwa sapi-sapi tersebut tidak pernah disalurkan kepada warga miskin atau kelompok petani. Sebaliknya, sapi-sapi itu dipelihara di rumah sang Kepala Desa, alih-alih di kelompok tani yang seharusnya menjadi penerima manfaat.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa H.SO membantah tudingan keterlibatan dalam penyelewengan bantuan. "Saya tidak pernah ikut campur dalam kasus bantuan karena di desa kami sudah ada pendamping yang bertugas, baik dari program PKH maupun pendamping desa," tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa ia telah memberikan kontribusi pribadi untuk desa, termasuk membeli mobil ambulans dengan uang sendiri. 

Baca juga: Aliansi Madura Indonesia Desak Transparansi Dana BOS dan Pencegahan Perundungan di Sekolah Surabaya

"Sebagai informasi tambahan, saya membeli sendiri mobil ambulans desa dengan uang pribadi dan telah menggantinya sebanyak dua kali," ujarnya.

Dugaan penyelewengan ini jelas melanggar amanah yang diberikan oleh pemerintah daerah dan berbagai peraturan hukum yang berlaku, termasuk:

Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2021 tentang Hibah Daerah: Barang hibah adalah aset negara yang wajib dipertanggungjawabkan.

Undang-Undang (UU) No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi: Potensi pidana atas penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.

Baca juga: Di Duga Terjadi Penyelewengan Dana Anggaran Tahunan Di SLB Negeri 1 Yogyakarta

Program hibah ini, yang didanai APBD Probolinggo dan APBD Jawa Timur, seharusnya disalurkan melalui sistem 'gaduh' kepada kelompok tani untuk mengurangi kemiskinan.

Mekanismenya, hasil dari sapi tersebut dibagi untuk operasional kelompok dan digulirkan kepada keluarga miskin lainnya. Namun, di Desa Pesisir, mekanisme ini diduga tidak berjalan sama sekali.

Pemerintah Kabupaten Probolinggo, khususnya Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH), didesak untuk segera menginvestigasi kasus ini. 

Tanpa tindakan tegas, program pengentasan kemiskinan hanya akan menjadi lahan subur bagi para oknum untuk meraup keuntungan pribadi, sementara nasib rakyat kecil tetap terabaikan.(Team/Red)

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru