Di Duga Terjadi Penyelewengan Dana Anggaran Tahunan Di SLB Negeri 1 Yogyakarta

Yogyakarta l bnewsnasional.org - Dana Bantuan anggaran tahunan 2024 dari Dinas Dikpora Yogyakarta untuk menunjang lancarnya proses pendidikan di sekolah. Namun, sangat disayangkan bila ada oknum-oknum kepala sekolah, guru dan karyawan justru menyalah gunakannya.

Ini bukanlah cerita isapan jempol. Hal tersebut diduga terjadi di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Yogyakarta yang beralamat di Jl. Kapten Laut Samadikun No.3, Wirogunan, Kec. Mergangsan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55151

Baca Juga: Aliansi Madura Indonesia Desak Transparansi Dana BOS dan Pencegahan Perundungan di Sekolah Surabaya

Dana anggaran tahunan yang semestinya dipergunakan secara benar dan tepat, diduga di salah gunakan oleh kepala sekolah, guru, dan karyawan untuk kegiatan Family gathring SLB N 1 Yogyakarta 2024 di Negeri Khayangan Magelang. 

Menurut informasi yang awak media dapat dari salah satu karyawan SLB N 1 Yogyakarta yang tidak mau di sebut namanya, dana anggaran yang di ajukan ke Dinas Dikpora semisal, untuk biaya makan dalam kegiatan sekolah, dana pembicara untuk kegiatan sekolah, di pangkas dan di simpan untuk kegiatan Family Gathring 2024 terlaksana. Belum termasuk alokasi dana yang lain nya. 

Dengan adanya pemangkasan dana yang sudah di keluarkan dari Dinas Dikpora Yogyakarta, atas persetujuan kepala sekolah, guru, dan karyawan. 

Sangat di sayangkan dengan keputusan yang di ambil oleh kepala sekolah Ibu Jumarsih, S.Pd. M.Pd dalam memangkas dana tersebut. Sedangkan tujuan di kucurkan dana tersebut dari Dinas Dikpora ke SLB N 1 Yogyakarta untuk menunjang nilai gizi dan menambah kecerdasan dan pengalaman dari luar untuk para guru dan karyawan. 

Dengan ada nya pemangkasan dana tersebut, makan yang seharus nya pembicara untuk suatu kegiatan di ambil dari luar, pembicara nya di ambil dari sesama guru dan karyawan. 

Baca Juga: Diduga Penyelewengan Dana PIP di SDN I Jambangan Selama 4 Tahun

Begitu pula dengan konsumsi di setiap kegiatan, yang seharus nya memadai, tetapi dengan ada nya pemangkasan dana, maka di sesuaikan saja dengan sisa dari pemangkasan dana tersebut dan di lakukan setiap tahun, pungkas karyawan tersebut. 

Setelah awak media berkordinasi dengan kepala sekolah SLB N 1 Yogyakarta Ibu Jumarsih, S.Pd. M.Pd via aplikasi whatsapp, "Maaf saya gak mengijinkan menayangkan berita". Ujar beliau. Dan di tanyakan lagi dengan alasan apa ibu tidak mengijinkan, "Maaf saya baru banyak pekerjaan" Ujar beliau demikian ke awak media. (Rabu,12 maret 2025) 

Dalam hal ini, tentunya kami awak media sebagai kontrol sosial menjadi pertanyaan, apakah seharusnya dana tersebut di alokasikan seperti itu? 

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Dana BKK di Desa Mojowarno, Jombang: Lampu Jalan Tak Sesuai Proposal

Kami berharap pada instansi yang terkait, Dinas Dikpora Yogyakarta menindak lanjut dan jika melanggar aturan yang berlaku, maka segera memberi sangsi ke oknum-oknum terkait temuan kami ini. 

 

Tim/red

Editor : Redaksi

Berita Terbaru