Pamekasan l Bnewsnasional.org - Menanggapi adanya pemberitaan di media online mengenai dugaan pelepasan tersangka kasus narkoba oleh Polres Pamekasan, pihak kepolisian memberikan bantahan tegas.
Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Andre, menyatakan bahwa kedua tersangka narkoba berinisial AK dan I yang diamankan pada tanggal 29 Oktober 2024 di wilayah Pakong telah menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Baca juga: YPP Al-Kholiqi Sosialisasi Finalis Duta Anti Narkoba Sidoarjo 2025
AKP Andre menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram beserta alat hisap. "Tidak ada satu pun tersangka yang kami lepas. Proses hukum terus berjalan dan barang bukti sudah kami serahkan kepada BNNP," ungkapnya.
Baca juga: Gerebek Bilik Narkoba di Area Makam, Polres Pamekasan Tangkap Empat Pelaku Pesta Sabu
Isu yang beredar menyebutkan adanya dugaan suap sebesar Rp 100 juta yang melibatkan seorang oknum bernama Juhri, atau dikenal sebagai Doyok. Namun, AKP Andre menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kabar tersebut dan tidak menemukan bukti yang menguatkan dugaan tersebut.
"Kami telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memastikan tidak ada indikasi suap dalam kasus ini," lanjutnya.
Baca juga: Gudang di Pamekasan Diduga Jadi Pabrik Rokok Ilegal, Kepala Sekolah Terlibat
Polres Pamekasan pun menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi dan mendukung proses hukum yang berjalan. Kasus ini akan terus dipantau secara transparan guna memastikan keadilan ditegakkan.(Red)
Editor : Redaksi