Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil Amankan Pengedar Narkoba Jenis Sabu Asal Bangkalan Madura.

avatar bnewsnasional.org

Surabaya,beritanewsnasional.com - Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Tersangka pengedar sabu asal Bangkalan Madura.

[caption id="attachment_9749" align="alignnone" width="1052"]Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan Tersangka pengedar sabu asal Bangkalan Madura. Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil Amankan Pengedar Narkoba[/caption]

Baca Juga: Konflik Wartawan dan Relawan Wabup Sidoarjo Berakhir Damai, Memicu Permintaan Maaf Resmi Pemkab

Tersangka AR (34) warga Desa Pacangan Kec Tragah Bangkalan digrebek pada Jumat (1/3/24) pukul 16.00 Wib di rumah kostnya Jalan Kerto Waluyo Kel. Ketawan Gede Kec. Lowok Waru Kota Malang.

Kasatresnarkoba Kompol Suria Miftah membenarkan bahwa Tersangka diamankan anggotanya di rumah kostnya di Malang dengan beberapa barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan anggota berupa 7 poket sabu dengan masing-masing berat Netto + 0,828 gram, + 0,181gram, + 0,007 gram, + 0,166 gram, + 0,177 gram, + 0,110 gram, + 0,074 gram dan 1 buah Hp merk Oppo warna hitam, terangnya. Rabu (20/3/24).

Dari hasil interogasi bahwa Tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli Sdr. A (DPO) pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIb.

Baca Juga: Tangkap Dua Pengedar, Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Puluhan Poket Sabu Siap Edar

Saat itu Tersangka menghubungi saudara A (DPO) dengan melalui Nomer Hp Tersangka dan diranjau di jalan sawah tengah Sendang Bangkalan dan ditaruh di bawah batu yang berada di pohon pinggir jalan. ujar Kasat.

Tersangka mengaku membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan pergram sebesar Rp. 100 ribu dan tersangka sudah berjualan narkotika jenis sabu sebanyak 5 kali.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Baca Juga: BNN Bongkar Kecerobohan Ditjen Pas Jatim: Pengedar Narkoba di Lapas Tak Diproses Hukum

Red

Editor : Redaksi

Berita Terbaru