Gegara Money Politik, Caleg di Makasar Ditangkap Polisi

avatar bnewsnasional.org

Makassar,Beritanewsnasional.com - Tim penyidik Polrestabes Makassar menetapkan seorang Calon Legislatif DPR RI berinisial SDP (60) menjadi tersangka atas dugaan politik uang di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.

Tim penyidik Polrestabes Makassar menetapkan seorang Calon Legislatif DPR RI berinisial SDP (60) menjadi tersangka atas dugaan politik uang di masa tahapan kampanye Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Pria Paruh Baya Menampar Gadis Remaja Gegara di Larang Jemur di Depan Rumah Korban Dan Berlanjut di Laporkan Ke Polisi 

"Saat ini statusnya sudah tersangka, nanti hari Rabu (13/3) mungkin kita lakukan tahap satu, lalu kita kirim berkas ke kejaksaan, ungkap tim penyidik sentra Gakkumdu Polrestabes Makassar, Kompol. Devi Sujana. Minggu (10/3/24)

Kompol. Devi Sujana mengungkapkan Bahwa setiap pelaksana, peserta, petugas dan atau, tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud pasal 521 atau pasal 523 ayat (1) Jo pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Ada laporan dari masyarakat, kemudian temuan Bawaslu sendiri, limpahan juga dari Bawaslu Provinsi, kemudian ada lima dari Bawaslu Pusat. Jadi, sebenarnya ada empat pelapor untuk perkara ini. TKP-nya di Pantai Losari. Barang buktinya berupa potongan video, uang dan saksi-saksi yang ada di TKP, Kompol. Devi Sujana

Baca Juga: Ancam Membunuh Pekerja Kebun, Oknum Caleg Terpilih Diadukan ke Polres Mojokerto

Koordinator Sentra Gakkumdu Makassar, Rahmat Sukarno telah menyerahkan berkas perkara ke pihak kepolisian untuk dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Makassar untuk diproses. Mengenai hasilnya masih menunggu keputusan.

Baca Juga: Jalan Aspal Baru Rusak, Kades Bangunrejo Pamotan Salahkan Warga Gegara Bawa Truck Melintas

red

Editor : Redaksi

Berita Terbaru