Terpantaunya "SPBU  54.651.43 Nakal" Di kota Malang

avatar bnewsnasional.org

Malang Kota, Beritanewsnasional.com - Luar biasa, saat awak media melakukan pemantuan terhadap SPBU nakal tak sengaja melintas di depan Pom SPBU No 54.651.43 Jl. Mayjen.M.Wiyono, Kesatrian, Kec. Blimbing Kota Malang, Jawa Timur 65126, Kamis 08/02/2024 sekira Pukul 01:45 Wib dini hari.

Luar biasa, saat awak media melakukan pemantuan terhadap SPBU nakal tak sengaja melintas di depan Pom SPBU No 54.651.43 Jl. Mayjen.M.Wiyono, Kesatrian, Kec. Blimbing Kota Malang, Jawa Timur 65126, Kamis 08/02/2024 sekira Pukul 01:45 Wib dini hari.

Baca Juga: Mahasiswa Malang Tuntut Penutupan Warunk WOW KWB: Diduga Langgar Izin Usaha

Pasalnya SPBU tersebut diduga melayani pembelian BBM jenis pertalite memakai 1 unit mobil carry station  bernopol N 947 UD didalam mobil tersebut awak media menemukan 8 jurigen plastik telah terisi BBM Bersubsidi jenis Pertalite.

Dan awak media mempertanyakan kepada pembeli yang berinisial (Y) adanya beberapa jurigen tersebut, dengan alasan untuk isi pom mini pak,  jawabnya.

Saat kami konfirmasi langsung kepada operator ataupun Pengawasnya SPBU mengatakan tidak apa apa dengan pengisian mobil carry tersebut, sudah biasa sekalipun tanpa dilengkapi rekomemdasi pun sudah biasa mas, "tutur Sugiharto sebagai pengawan SPBU tsb.

Dengan adanya temuan ini kami selaku awak media sebagai kontrol sosial, agar supaya di tindak untuk memberikan evaluasi kepada Operator serta pengawas SPBU tersebut.

Yang perlu dan sangatlah diperhatikan mobil STNK belum diperpanjang dan sudah habis masa berlakunya, maka pengisian di SPBU itu tidak boleh karena otomatis,

Baca Juga: Kapolda Jatim Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mako Satpolairud di Malang

Akan tetapi SPBU tersebut masih melakukan pengisian, ada apa dibalik itu?

Dikarenakan Sesuai Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)".

Kami minta kepada pihak Aparat Penegak Hukum,  yang melanggar hukum terkait BBM, dan Pertamina selaku pengawas yang ditunjuk Negara dalam pengelolaan serta suplay BBM agar bertindak tegas bagi terduga pelaku pelanggar aturan terkait BBM baik pihak SPBU maupun konsumen yang terkesan nakal.

Apakah karena adanya Royalti ataupun fee yang menggiurkan antara pembeli dengan oknum pihak SPBU ..??

Baca Juga: Pencalonan Abah Anton Diduga Terganjal Masalah Hukum Baru, KPMB Datangi Kejati

Red

Editor : Redaksi

Berita Terbaru