Surabaya, - beritanewsnasional.com - Tim Unit 1 Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana kajahatan curanmor R2. Pada hari Sabtu 23 Desember 2023 sekira jam 20.30 WIB bertempat kejadian di Toko Sakinah Mart, Jl. Tenggumung Wetan, Pegirian, Kec. Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Tersangka yang berhasil diamankan ialah AR, Laki-laki, 35 tahun, Jl. Sidodadi Kel. Simolawang Kec. Simokerto Surabaya.
Baca Juga: Gubernur Khofifah, Rekomendasi DPRD Jatim Jadi Referensi Utama Perbaikan Pembangunan
Korban inisial M karena merasa dirugikan kendaraan bermotor diambil oleh tersangka AR, akhirnya melakukan laporan ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak supaya dapat diamankan.
Akhirnya atas kinerja keras dan pendalaman, tersangka berhasil diamankan dan kendaraan bermotor berhasil diselamatkan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William melalui Kasatreskrim Iptu Prasetyo, membenarkan tersangka berhasil diamankan berawal adanya laporan dari korban.
"Waktu itu kami mendapatkan laporan dari korban bahwa ada yang berhasil mengambil Kendaraan Bermotor R2. Akhirnya kami melakukan pengembangan dan pendalaman diketahui bahwa tersangka berada dimana, supaya kendaraan bermotor bisa diselamatkan akhirnya kami melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka beserta motor milik korban" Katanya Iptu Prasetyo.
Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian sebanyak _Disita dari Tersangka. 1 Unit sepeda motor Vario merk Honda warna putih biru dengan. 1 Buah kunci palsu sepeda motor merk Honda. Dan barang bukti milik korban yang berhasil diambil oleh tersangka ialah _Disita dari Korban : 1 buah kunci sepeda motor Vario merk Honda. 1 bendel surat keterangan Finance. 1 buah STNK.
Baca Juga: PKK RW 03 Tambak Wedi Baru Maknai Bulan Ramadhan dengan Bagikan 1000 Takjil, Warga Sambut Antusias
"Modus operandinya adalah. Pelaku bersama rekannya mengambil spd motor milik korban yg diparkir di depan Sakinah Mart dgn menggunakan kunci - T. Anggota yang sedang melaksanakan patroli mendapati korban yang sedang melakukan pngejaran terhadap pelaku di daerah Suramadu, kemudian anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku didaerah Bangkalan beserta sepeda motor milik korban yang dikuasai pelaku. Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses sidik lebih lanjut" Imbuhnya.
Dalam melakukan pengembangan ternyata pelaku merupakan residivis pelaku Curanmor R2 yang pernah diamankan oleh Polsek Semampir pada th. 2020.
Selain melakukan pencurian sesuai TKP di atas, pelaku juga melakukan pencurian kendaraan bermotor R2 di beberapa TKP, yakni. TKP Jl. Kertopaten depan Toko beras, hasil Supra X. TKP Jl. Nyamplungan, hasil Honda Beat.
Baca Juga: Media Liputan Bersatu.com, Bagi Takjil dan Santuni Anak Yatim
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun sampai 15 tahun penjara.,
(Red)
Editor : Redaksi