Blitar Kota, - beritanewsnasional.com - Seorang warga Kabupaten Blitar berinisial EW (31) harus berurusan dengan jajaran Polres Blitar Kota karena telah terbukti menggelapkan anggaran BPR Artha Praja milik Pemerintah Kota Blitar.
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, EW diamankan polisi lantaran telah melakukan mark up dana 14 nasabah, menggelapkan gaji cleaning service dan mengurangi uang setoran nasabah di BPR Artha Praja milik Pemerintah Kota Blitar.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke - 79 Polres Blitar Salurkan Bantuan Sosial Warga Kampung Baru
"Berdasarkan data masuk, kurang lebih pelaku telah menggelapkan dana BPR Artha Praja Kota Blitar sebesar Rp 1 miliar lebih, kata Gede kepada awak media saat melakukan press release di Polres Blitar Kota, Senin (27/12/23).
Menurutnya, pelaku sempat melarikan diri ke Banyuwangi dan Jember Jawa Timur untuk berjualan produk makanan. Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2023, pelaku berhasil dibekuk petugas di wilayah Lumajang.
"Kasus ini terjadi sejak tahun 2018 silam, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan akhirnya pelaku ditangkap polisi, jelasnya.
Baca Juga: Gotong Royong Polisi Bersama Warga Perbaiki Makam yang Rusak Akibat Banjir di Blitar
Gede menambahkan, atas perbuatan pelaku, dikenakan pasal 3 subsider pasal 8 subsider pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
"Pelaku diganjal hukuman 1 tahun paling rendah dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar, imbuhnya.
Baca Juga: Polres Blitar Gelar Rikkes untuk Kesiapan Pengamanan TPS Pilkada 2024
Red
Editor : Redaksi