Surabaya l bnewsnasional.org– Klub malam umumnya menjadi tempat hiburan yang beroperasi pada malam hari dengan menawarkan musik dansa, minuman, makanan, hingga pertunjukan khusus. Tempat ini biasanya dilengkapi lantai dansa, area bar, serta hiburan tambahan lainnya. Tujuannya, memberikan ruang bagi orang dewasa untuk bersosialisasi, menari, dan menikmati malam.
Namun, di Kota Surabaya, anak di bawah umur dilarang keras memasuki tempat hiburan malam. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah menetapkan aturan jam malam bagi anak-anak, yaitu tidak boleh berada di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. Selain itu, Perda Kota Surabaya juga melarang pengunjung di bawah usia 17 tahun masuk ke tempat hiburan malam. Pelanggaran ketentuan ini dapat berujung pada penutupan usaha tersebut.
Baca Juga: Warga RT 04 Kalianak Timur Gelar Tasyakuran & Tumpengan Meriahkan HUT ke-80 RI
Meski demikian, klub malam bernama Luxor yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Surabaya, diduga kuat melanggar aturan tersebut. Berdasarkan hasil investigasi tim awak media, pengawasan terhadap tamu yang masuk sangat minim. Pemeriksaan hanya sebatas pada bagian luar tubuh, tanpa verifikasi identitas seperti KTP atau dokumen resmi lainnya.
Lebih memprihatinkan, temuan di lapangan menunjukkan Luxor juga menyediakan wanita pemandu lagu (LC) dengan tarif mulai Rp150 ribu per jam, serta menjual minuman keras (miras) secara bebas.
Baca Juga: Achmad Hidayat dan DPP AMI Sepakat Perkuat Kolaborasi Bangun Surabaya
Dengan adanya dugaan pelanggaran Perda Kota Surabaya ini, tim investigasi media telah menyampaikan laporan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Tim/red)
Baca Juga: ESDM Jatim Luncurkan Strategi Percepatan Izin dan Pembinaan Pertambangan
Editor : Redaksi