Dipertanyakan Soal Penggunaan APBD Pada Program OPOP Periode 2020-2024, Sekdaprov Jatim Terkesan Berkelit

Surabaya l bnewsnasional.org - Menanti balasan surat permohonan informasi dari Sekertaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim) terkait pembiayaan program One Pesantren One Product (OPOP) periode Tahun 2020-2024 lanjutan dari jawaban surat dengan nomor : 500.12.18.1/18003/114.2/2025 yang bersifat terbuka dan perihal tanggapan keberatan informasi publik tanggal 27 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Adhy Karyono selaku Sekdaprov Jatim.

Berikut isi surat perihal permohonan informasi dan konfirmasi MRD :

Baca Juga: Diduga Proyek Gorong-Gorong Amburadul di Jalan Irawati 1, Warga Kecewa, Aparat Terkesan Bungkam

Merujuk pada jawaban surat dari Sekertariatan Daerah Provinsi Jawa Timur dengan nomor : 500.12.18.1/18003/114.2/2025 yang bersifat terbuka dan perihal tanggapan keberatan informasi publik tanggal 27 Mei 2025, maka perlu kami ajukan kembali surat permohonan informasi dan konfirmasi sebagai berikut :

1. Sebagaimana berdasarkan hasil rekapitulasi anggaran kegiatan pendukung Eko-Tren OPOP Jawa Timur Tahun 2020-2025, dimana menampilkan waktu, tempat, sumber pendanaan, metode pengadaan, jenis pekerjaan, jumlah peserta, anggaran, realisasi dan presentasi. Maka dalam hal ini, kami perlu pertanyakan terkait sumber pendanaan program tersebut yang diakui menggunakan APBD tersebut, masuk dalam pos anggaran OPD atau Dinas atau badan lain mana selaku penyedia anggaran?

2. Terkait dengan pelaksanaan program OPOP tersebut, apa dasar hukumnya dalam hal penganggarannya yang menggunakan APBD Provinsi Jawa Timur periode 2020-2024 tersebut? Lalu untuk penggunaan anggaran kegiatan tersebut, tersedia dalam bentuk apa, hibah atau gimana?

3. Berapa nilai anggaran yang tersedia pada pelaksanaan Program OPOP Jawa Timur periode 2020-2024 tersebut? Mohon untuk diberikan rincian sedetailnya, mengingat sumber pendanaanya dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Sebagaimana dengan surat konfirmasi ini, kami mengacu kepada UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU no 40 tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Maka, sesuai deadline aturan perundang-undangan tersebut, kami akan melakukan upaya hukum litigasi dan non litigasi termasuk memuat pemberitaan secara keseluruhan hasil surat konfirmasi dari kami maupun dari pihak Sekdaprov Jawa Timur, untuk disampaikan kepada masyarakat tanpa mengurangi isi dari surat konfirmasi atau balasan surat konfirmasi.

Demikian yang dapat kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih. Wassalam.

Berikut Jawaban dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Komunikasi dan Informatika selaku PPID Utama :

Surabaya, 22 Juli 2025, nomor : 500.12.18.1/1304/114.2/2025, Sifat : Terbuka, Lampiran : Satu Berkas, Hal : Permohonan Informasi.

Yth. Pimpinan Media Rakyat Demokrasi (MRD) di Surabaya

Menindaklanjuti disposisi Bapak Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 13 Juni 2025 yang diterima melalui aplikasi Tata Naskah Dinas Elektronik Provinsi Jawa Timur tanggal 20 Juni 2025 atas surat saudara nomor 019/MRD/2025 tanggal 12 Juni 2025 hal permohonan informasi dan konfirmasi, berdasarkan :

1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada badan publik secara tertulis atau tidak tertulis;

Baca Juga: Pencurian Tabung Gas LPG di Bondowoso, Pelaku Ditangkap Korban

2. Pasal 27 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, bahwa pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan informasi publik kepada badan publik dan/atau melalui PPID.

Berkenaan dengan hal tersebut, saudara dapat mengajukan permohonan informasi ke PPID Utama Provinsi Jawa Timur.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika 

Ditandatangani secara elektronik oleh Sherlita DA, S.Si.M.IP

Tembusan : 

Baca Juga: Proyek Gorong-Gorong di Sidotopo Surabaya Diduga Kurang Rapi, Lebih Tinggi dari Jalan, dan Merusak Fasilitas Umum

1. Sekertaris Daerah Provinsi Jawa Timur selaku Atasan PPID;

2. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur;

3. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur;

Surat tersebut juga dilampiri lembar disposisi yang dikirimkan berupa file Pdf yang diterima media ini melalui email redaksi. rakyatdemokrasi.org@gmail.com dan Ptmediarakyatdemokrasi@gmail.com pada tanggal 23 Juli 2025 pukul 09.46 WIB

Sebagai tambahan informasi, permohonan informasi dan konfirmasi yang dimaksud adalah kelanjutan dari jawaban isi surat terkait rincian anggaran pelaksanaan kegiatan program One Pesantren One Product (OPOP) Jatim periode 2020-2024 yang dikirim dan ditandatangani oleh Sekdaprov Jatim.

Dan menanggapi jawaban dari Dinas Komunikasi dan Informatika diatas, media ini menduga belum memenuhi unsur jawaban dari substansi surat permohonan informasi dan konfirmasi yang dimaksud. Sehingga menimbulkan asumsi publik secara negatif atas pelayanan dibidang keterbukaan informasi publik. (tim)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru