Sidang Kedua Perkara Pencemaran Nama Baik di PN Surabaya, Terlapor Bantah Tuduhan

Surabaya | bnewsnasional.org - Sidang kedua perkara pencemaran nama baik dengan nomor perkara 383 kembali digelar di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 29 April 2025. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Karim. Perkara ini menyeret nama Muhammad Ali sebagai pihak terlapor yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Andidarti, S.H.

Dalam keterangannya usai sidang, Andidarti menjelaskan bahwa kliennya, Muhammad Ali, sebelumnya telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan penipuan dan penggelapan yang terkait dengan usaha camping. Namun menurutnya, tuduhan tersebut merupakan bentuk rekayasa dan fitnah yang tidak berdasar.

Baca Juga: Perkara Sangria, Tuntutan 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Kabulkan Penanguhan Penahanan Effendi Pudjihartono

“Klien kami sudah sangat kooperatif dalam proses penyelidikan. Ia telah memenuhi semua permintaan penyidik, termasuk menitipkan senjata api yang dimilikinya ke Polda Jawa Timur. Ia bahkan meminta pelapor untuk membantu mengurus perizinan senjata tersebut, dan berkomitmen untuk menyerahkan senjata itu secara resmi,” ungkap Andidarti.

Namun, lanjutnya, alih-alih mendapatkan respon yang baik, kliennya justru kembali dikenai tuduhan tambahan berupa penipuan. “Ini lucu. Klien kami tidak pernah berhubungan dengan pelapor atas nama Erwin, maupun dengan nama-nama lain seperti Nining, dr. Anda Lidawati. Bagaimana bisa ada unsur penipuan jika tidak pernah ada interaksi sebelumnya?” tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa tuduhan tersebut tidak masuk akal dan tidak memenuhi unsur pidana penipuan sebagaimana diatur dalam KUHP. Pihaknya juga telah berinisiatif mengajukan permohonan restorative justice (RJ), namun belum mendapatkan tanggapan serius. “Justru klien kami dipanggil lagi, dan status kasusnya malah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Menurut Andidarti, perkara ini pada dasarnya merupakan sengketa kepemilikan barang, bukan pidana penipuan atau penggelapan. “Kita akan membuktikan di pengadilan bahwa tuduhan-tuduhan yang diarahkan kepada klien kami sangat tidak berdasar. Dan jika nanti terbukti, kami akan menempuh jalur hukum untuk melaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu,” tegasnya.

Baca Juga: Sidang Restoran Sangria, Saksi Ungkap Perjanjian Pengelolaan

Lebih lanjut, Andidarti menjelaskan bahwa senjata api jenis blok 43 caliper 32 yang dipermasalahkan adalah milik pribadi Muhammad Ali, bukan inventaris perusahaan seperti yang diklaim pelapor. “Semua surat resmi kepemilikan atas nama Muhammad Ali, peruntukannya untuk bela diri pribadi, dan dibeli serta diurus langsung melalui Polda Jatim,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan adanya tekanan dari pihak pelapor untuk memindahkan surat-surat resmi senjata tersebut ke alamat perusahaan atau rumah pelapor, dengan alasan sebagai inventaris perusahaan. Namun permintaan itu ditolak Muhammad Ali karena tidak sesuai dengan fakta hukum. “Permintaan itu tidak logis. Senjata itu bukan milik perusahaan, jadi kenapa harus dikirim ke sana? Bahkan saat Muhammad Ali mengusulkan untuk mengubah nama kepemilikan jika memang diperlukan, pihak pelapor tetap memaksa mengambil secara sepihak,” katanya.

Muhammad Ali, menurut pengakuan kuasa hukumnya, selama setahun bekerja dengan pelapor tidak pernah menerima gaji ataupun biaya operasional seperti bensin. “Bahkan saat dia diangkat sebagai ajudan, tidak pernah ada kontrak kerja yang sah secara hukum. Hanya ada surat pernyataan sepihak tanpa tindak lanjut,” tambah Andidarti.

Baca Juga: P A.Sampang Gelar Sidang Perdana Sengketa Waris Tergugat Tidak Hadir

Pihak kuasa hukum berharap agar para pihak yang merasa dirugikan bisa hadir dalam persidangan untuk mencari penyelesaian terbaik. Namun hingga saat ini, pihak pelapor maupun korporasi yang terkait tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir di pengadilan.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan, dan nama baik klien kami dipulihkan,” pungkas Andidarti.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan kembali digelar dalam waktu dekat, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan penyampaian bukti-bukti dari pihak tergugat.(Hd)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru