Gresik l bnewsnasional.org - Sebuah kabar mengejutkan beredar di kalangan masyarakat Gresik terkait penanganan kasus perjudian online Judol yang sebelumnya berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Kriminal Reskrim Kepolisian Resor Polres Gresik.
Seorang pria berinisial LM, yang beralamat di Dusun Ngablak, Desa Minggir, Kecamatan Balong Panggang, yang ditangkap pada tanggal 25/03/25 lalu, dikabarkan telah menghirup udara bebas.28/04/25
Baca Juga: Diduga Lamban, Penanganan Aduan Pemerkosaan Bocah oleh Polres Malang
Informasi ini mencuat dari seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. "Iya benar, sudah bebas," ujarnya singkat, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan awak media.
Menurut informasi yang beredar, kebebasan LM diduga kuat terkait dengan adanya "uang pelicin" sebesar Rp 20 juta. Kendati demikian, kebenaran informasi ini masih belum terkonfirmasi dan menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.
Upaya konfirmasi dari awak media kepada Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni, melalui pesan WhatsApp,hari jum.at tanggal 25/04/25, sayangnya tidak mendapatkan respons. Sikap Kasatreskrim yang memilih bungkam ini menimbulkan kesan seolah "alergi" terhadap kehadiran wartawan yang hendak mengonfirmasi kejelasan informasi ini.
Berbagai upaya lain untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polres Gresik, termasuk mencoba menghubungi langsung AKP Abid Uais Al-Qarni, juga belum membuahkan hasil. Ketidakjelasan ini tentu saja memunculkan berbagai pertanyaan di benak publik terkait transparansi dan profesionalisme dalam penanganan kasus hukum di wilayah Gresik.
Di tengah situasi ini, komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba dan judi online secara maksimal kembali diuji. Seperti diketahui, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) pada Jumat, 31 Januari 2025, di Jakarta Selatan, Kapolri menekankan pentingnya pemberantasan narkoba dari hulu hingga hilir sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Beri Apresiasi Pemenang Kreasi Polri Untuk Masyarakat, Kapolri: Terus Kembangkan Potensi Diri
Kini, awak media berupaya mengklarifikasi dugaan penangkapan dan pelepasan seorang terduga pelaku judi online (judol). Kasus ini menjadi sorotan, mengingat instruksi tegas Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk perjudian dan narkoba.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Gresik terkait kabar bebasnya tersangka penjudi online tersebut.(Team/Red)
Editor : Redaksi