Jakarta Pusat l bnewsnasional.org - Seorang pemuda asal Bali, I Gusti Ngurah Agung Krisna Adi Putra, menggugat Pasal 143 ayat (2) KUHAP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 terkait hak atas kepastian hukum.tanggal 12 Desember 2024.
Sidang perdana permohonan uji materiil ini digelar hari ini. Krisna, yang didampingi oleh tim advokat dari Yayasan SIBAKUM, mempersoalkan ketidakjelasan dalam surat dakwaan yang diterimanya terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, dua versi surat dakwaan yang berbeda dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Negara, Jembrana, telah menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Melalui gugatan ini, kami ingin menegaskan pentingnya asas kepastian hukum dalam setiap proses peradilan pidana," ujar Singgih Tomi Gumilang, Ketua Yayasan SIBAKUM.
Tim kuasa hukum menjelaskan bahwa permasalahan ini bukan hanya soal kasus individu, tetapi juga menyangkut perbaikan sistem hukum acara pidana secara keseluruhan. Mereka berharap MK dapat memberikan putusan yang berdampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia.
Baca Juga: Aktivitas Galian C di Desa Pangadegan Diduga Kebal Hukum, FRJR-RI Desak Penutupan Segera
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Arsul Sani memberikan masukan kepada pemohon untuk memperkuat argumen hukumnya. Hakim-hakim menekankan pentingnya menunjukkan hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional yang dialami pemohon dengan pasal yang diuji.
Sidang lanjutan akan digelar setelah pemohon melakukan perbaikan terhadap permohonannya. Tim kuasa hukum optimistis bahwa MK akan mengabulkan permohonan ini dan memperbaiki sistem hukum acara pidana di Indonesia.(Red)
Baca Juga: Polres Nganjuk Gelar Patroli Skala Besar Jelang dan Pasca Pembacaan putusan MK PHPU Pilkada 2024
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
*Yayasan advokaSI BAntuan huKUM [SIBAKUM]* di
*+62811237420* atau *info@sibakum.id*
Editor : Redaksi