Polisi Bongkar Praktik Peredaran Sabu di Asemrowo, Surabaya

avatar bnewsnasional.org

Surabaya|bnewsnasional.org - Satreskoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pria berinisial RBP (33), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jl. Gresik Tambak Pokak, Kelurahan Tambaksarioso, Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Pada hari Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 12.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif.

Baca Juga: SD KHM NOER Surabaya Menyelenggarakan Pelepasan Peserta Anak Didik dan Penghargaan Tahfidz Juz 30

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, kami menemukan delapan bungkus plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, dengan berat netto bervariasi antara 0,061 hingga 0,423 gram, ungkapnya. (13/12/24).

Selain itu, polisi juga menyita tujuh bungkus permen, satu scrub dari sedotan, satu unit HP Vivo, dan alat-alat lain yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal ini.

Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang DPO berinisial A di daerah Kampung Parseh, Bangkalan, Madura. Transaksi dilakukan langsung pada Minggu, 3 November 2024, dengan harga Rp 800.000 per gram.

Baca Juga: "AMI: Kalau Bukan Polisi yang Tangani, Kasus Sipir Narkoba Bisa Hilang Begitu Saja"

Selanjutnya, sabu tersebut dipecah menjadi tiga paket kecil yang dijual dengan harga Rp 350.000 per paket.

RBP mengaku telah mengedarkan sabu sejak Agustus 2024, dengan keuntungan sekitar Rp 250.000 per gram. Kini, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Baca Juga: Artis Cilik Driyorejo Gresik, Chalif dan Ling Ling, Curi Perhatian di Surabaya

Polisi saat ini masih memburu DPO berinisial A yang menjadi pemasok utama. Kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas, tambah Kompol Suria Miftah. (Red)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru