Delapan Tahun Wisata Lembah Tumpang Beraktivitas, Diduga Langgar Peraturan Daerah

avatar bnewsnasional.org

Malang Kabupaten lBnewsnasional.org - Keberadaan Lembah Tumpang, sebuah objek wisata yang populer di Jl. Slamet Gg. Gumuk Agung, Glanggang, Slamet, Kec. Tumpang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, muncul dugaan bahwa pembangunan tempat wisata seluas 12 hektar ini telah melanggar sejumlah peraturan.

Baca Juga: Diduga Lahan Alm Tosari Di Jalan Balas Klumprik Surabaya di Pindah Alihkan Oleh Oknum Pejabat Pemkot Tanpa Ijin Ahli War

Menurut informasi yang dihimpun, Lembah Tumpang diduga dibangun di atas lahan yang berfungsi sebagai saluran irigasi pembatas antara Desa Tumpang, Slamet, Wingi songo, dan Pulungdowo. Pembangunan yang dilakukan oleh inisial Y S sejak tahun 2015 dan resmi dibuka untuk umum pada tahun 2017.tidak memiliki izin usaha pariwisata.juga melanggar peraturan Daerah (perda) kabupaten malang.

"Tidak memiliki izin usaha pariwisata, Ini merupakan pelanggaran langsung terhadap Perda Kabupaten Malang Nomor 20 Tahun 2003.Dan pembangunan di atas lahan irigasi tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

Baca Juga: Konflik Wartawan dan Relawan Wabup Sidoarjo Berakhir Damai, Memicu Permintaan Maaf Resmi Pemkab

"Pemilik Lembah Tumpang ini sulit ditemui dan orangnya cukup sombong," ungkap S, mantan Camat Tumpang, saat ditemui awak media di kediamannya pada Jumat (6/12). S menambahkan bahwa selama delapan tahun beroperasi, Lembah Tumpang menarik biaya masuk sebesar Rp60.000 ribu rupiah per orang dan untuk rombongan khusu pelajar dapat potongan menjadi Rp.40.000 ribu rupiah serta penginapan satu harinya sebesar Rp.500.000 ribu rupiah - Rp 900.000 ribu rupiah tanpa adanya izin resmi dari Dinas Pariwisata.

Dugaan pelanggaran ini semakin menguat mengingat pentingnya fungsi saluran irigasi bagi masyarakat sekitar. Pengalihan fungsi lahan menjadi objek wisata tanpa izin tentu berpotensi merugikan petani dan masyarakat yang bergantung pada ketersediaan air untuk pertanian.

Baca Juga: Diduga Kuat Bedah Rumah R-APBD Pokir Anggota Dewan Peroyek Siluman Di Wilayah kecamatan Tragah

Menanggapi hal ini, pihak terkait seperti Dinas Pariwisata Kabupaten Malang dan Pemerintah Desa Tumpang perlu segera melakukan investigasi mendalam. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pengelolaan Lembah Tumpang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.

"Sampai berita ini ditayangkan, awak media akan terus berupaya mengungkap kasus ini lebih dalam," tegasnya (Red)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru