Heboh! SPBU di Pamekasan Diduga Jual BBM Subsidi Secara Ilegal

avatar bnewsnasional.org

Pamekasan l BnewsNasional.org - Praktik ilegal penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tertuju pada sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.693.09 di Jalan Dirgahayu Nyalabu Laok, Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga: Dugaan Praktik Tidak Adil, AWS Kritik Penyaluran Iklan DPRD Surabaya

Dalam investigasi yang dilakukan oleh awak media pada tanggal 31 Oktober 2024, ditemukan bukti kuat bahwa SPBU 54.693.09 secara terang-terangan menjual BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar kepada pengecer. Para pengecer ini kemudian menjual kembali BBM tersebut dengan harga yang lebih tinggi.

Modus Operandi yang Terungkap para pengecer yang tertangkap basah membeli BBM bersubsidi di SPBU tersebut menggunakan jerigen yang dimuat di berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil hingga sepeda motor. Mereka dengan santai mengantri dan mengisi jerigen mereka, sementara pengendara kendaraan pribadi harus sabar menunggu giliran.

Anehnya, ketika ditanya mengenai legalitas tindakannya, salah seorang pengecer berinisial ( M ) yang membawa mobil Grand max warna putih nopol M 8853 CY dan menunjukkan sebuah dokumen yang diklaim sebagai izin dari Dinas Pertanian dengan biaya Rp.250.000 (Dua ratus lima puluh ribu) Namun, keaslian dan keabsahan dokumen tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Baca Juga: Gudang di Pamekasan Diduga Jadi Pabrik Rokok Ilegal, Kepala Sekolah Terlibat

Lebih mengkhawatirkan lagi, oknum operator SPBU tampak acuh tak acuh terhadap praktik ilegal ini. Saat ditanya mengenai hal tersebut, operator SPBU beralasan bahwa pengawas yang berinisial ( S ) sedang tidak ada. Hal ini mengindikasikan adanya keterlibatan oknum SPBU dalam praktik penjualan BBM ilegal ini.

Praktik penjualan kembali BBM bersubsidi ini jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 53 undang-undang tersebut secara tegas melarang individu atau entitas untuk mengolah BBM tanpa izin yang sah. Pertamina sebagai BUMN juga telah mengeluarkan larangan tegas terkait penjualan kembali BBM bersubsidi.

Terungkapnya kasus ini sekali lagi menggarisbawahi lemahnya pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Meskipun pemerintah dan Pertamina telah mengeluarkan berbagai peraturan, namun praktik ilegal ini masih terus terjadi. Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem pengawasan yang perlu segera diperbaiki.

Baca Juga: Polisi Datang Nenek Penjual Rempah yang Ditipu Pembeli Pakai Uang Mainan di Pamekasan Senyum Riang

Awak media saat ini masih terus melakukan koordinasi dengan pihak SPBU terkait dan pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini. Hasil investigasi lebih lanjut akan segera kami sampaikan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua pentingnya pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Masyarakat diharapkan aktif melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi. Pemerintah dan pihak terkait juga harus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran.

Dengan adanya temuan ini awak media masih berkordinasi dengan pihak SPBU dan pihak terkait.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru