Sidoarjo l BnewsNasional.org - Nasib seorang narapidana yang berada di Blok B, kamar B-3 Lapas Kelas IIA Sidoarjo masih menjadi tanda tanya besar. Sejak adanya laporan mengenai napi tersebut, upaya konfirmasi dari awak media terus dilakukan, namun hingga kini belum ada jawaban yang pasti.
Dalam konfirmasi yang dilakukan pada Selasa, 22 Oktober 2024, Humas Lapas Sidoarjo, Rozi, menyatakan masih akan mengecek informasi tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang diberikan.
Baca Juga: Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan di Malang, Ada Dugaan Pembiaran APH
Awak media juga berusaha menghubungi KPLP, Deri Prihandoko, melalui WhatsApp, namun pesan tidak dibalas. Upaya menghubungi melalui telepon juga tidak membuahkan hasil sejak Kamis lalu.
Anehnya, di tengah ketidakjelasan nasib napi tersebut, Lapas Sidoarjo justru menggelar razia rutin.
Dalam Instragram lapas Sidoarjo Lapas Kelas IIA Sidoarjo kembali melakukan razia rutin di Blok B, tepatnya di kamar 4B dan 1B. Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Sidoarjo, Deri Prihandoko, bersama dengan Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Toha Yahya Umar Sidiq. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan pengamanan di dalam lapas serta pencegahan peredaran barang-barang terlarang.
Dalam operasi yang berlangsung pada pagi hari ini, tim gabungan dari KPLP dan Kasi Kamtib menyisir dengan cermat setiap sudut kamar 4B dan 1B. Razia tersebut mencakup pemeriksaan barang pribadi warga binaan hingga pengecekan fasilitas yang ada di dalam kamar untuk memastikan tidak adanya barang-barang terlarang seperti ponsel, narkoba, atau senjata tajam.
Baca Juga: Dugaan Oknum Polisi Polres Sampang Terlibat dalam Kasus Rokok Ilegal
Deri Prihandoko menyatakan, Razia ini adalah bagian dari langkah preventif kami untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Lapas Sidoarjo. Kami akan terus melakukan razia secara rutin guna memastikan tidak adanya barang-barang yang dapat mengganggu situasi keamanan.
Dari pantauan tim jurnalis Razia Rutin yang dipimpin langsung Oleh KPLP Deri Prohandoko dan kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasi kamtib) Toha Yahya Umar sidiq selalu menyasar blok B,tepatnya di kamar 4B dan 1B Sedang kan Kamar 3B tidak tersentuh oleh keamanan dugaan kuat kamar 3B kamar milik Bos Besar yang menguasai dalam rutan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal-pasal mengenai hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik secara lisan, tulisan, cetak, gambar, suara, atau cara lain, serta pasal mengenai kebebasan pers.
Baca Juga: Skandal Dugaan Perselingkuhan Malang - Surabaya Mengguncang Dua Keluarga, MIY Dan VR
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Kepenulisan: Pasal-pasal mengenai hak cipta dan perlindungan karya jurnalistik.
"Sampai berita ini ditayangkan, awak media akan terus berupaya mengungkap kasus ini lebih dalam," tegasnya
Editor : Redaksi