Surabaya l bnewsnasional.org - Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengapresiasi Kejaksaan Agung atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur.
Baihaki Akbar SE, SH selaku ketua umum AMI mengatakan, penangkapan 3 hakim tersebut bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif terjadi intervensi yang mengganggu obyektivitas hakim dalam memutuskan perkara.
Baca Juga: Arek Suroboyo Bergerak Bagikan 1000 Mawar, Tegaskan Demo Damai Tanpa Anarkis
Bahkan sebagai tanda wujud syukur atas keberhasilan Kejaksaan Agung , Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya menangkap tiga hakim tersebut, Aliansi Madura Indonesia (AMI) memberikan dukungan moril terhadap Kejaksaan Negeri Surabaya dengan mengajak membagikan nasi kotak sebanyak 200 bungkus terhadap pengendara maupun ojek online yang kebetulan melintas.
"Semoga dalam kasus ini, Kejaksaan mampu mengusut tuntas persoalan yang telah membuat masyarakat seluruh Indonesia gaduh, saya juga berharap semoga ada tersangka baru," tandas Baihaki (25/10) usai membagikan nasi kotak di depan Kejaksaan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Semangat Juang Surabaya | Kapolrestabes Kenang Peran Polisi dalam Pertempuran 1945
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisono, S, H yang saat itu ikut serta membagikan nasi kotak bersama Aliansi Madura Indonesia (AMI) sangat mengapresiasi atas gerakan ini.
"AMI memang sejak awal memonitoring perkara ini, dan kita sangat berterima kasih dengan datang memberikan dukungan moril seperti ini, kami juga mengapresiasi Kejagung yang sudah melakukan tangkap tangan," tandas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Surabaya.
Baca Juga: AMI Desak Tes Urine Politisi Surabaya: Jangan Biarkan Narkoba Bersarang di DPRD
Red
Editor : Redaksi