Kabar Gembira! Warga Jatim Nikmati Bebas Pajak Kendaraan Selama Dua Bulan

avatar bnewsnasional.org

Surabaya l BnewsNasional.org - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kabar gembira bagi seluruh masyarakatnya.

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang pembebasan pajak daerah.

Baca Juga: Polres Nganjuk Dalami Kasus Penarikan Kendaraan di Depan Pasar Brebek

Program yang diberi nama "Optimis Jatim Bangkit" ini memberikan sejumlah kemudahan bagi wajib pajak kendaraan bermotor. Mulai tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024, masyarakat Jawa Timur dapat menikmati berbagai keringanan, antara lain:

Bebas Bea Balik Nama (BBN II): Bagi Anda yang akan melakukan balik nama kendaraan bermotor untuk kedua kalinya atau lebih, tidak perlu lagi membayar BBN II.

Bebas Sanksi Administratif: Keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Bebas PKB Progresif: Tidak ada lagi kenaikan tarif PKB untuk kendaraan yang sudah berumur lebih dari tiga tahun.

Baca Juga: Penjualan Kendaraan Bodong Lancar, Diduga Adanya Kolaborasi Oknum Kanit Lantas dan Oknum Wartawan di Banyuwangi

Bebas Denda SWDKLLJ: Denda untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah lewat masa berlaku juga dihapuskan.

tujuan program ini, seperti meningkatkan pendapatan daerah atau mendorong perekonomian masyarakat

diharapkan program pembebasan pajak kendaraan ini dapat diketahui oleh seluruh masyarakat Jawa Timur dan dimanfaatkan sebaik-baiknya.

Baca Juga: Ratusan Kendaraan Diperiksa, 18 Motor Knalpot Brong Diamankan di Surabaya

Hadi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru