6 Begal Sadis Minta Ampun Saat Diciduk Polsek Simokerto! Tim Anti Bandit

avatar bnewsnasional.org

Surabaya| bnewsnasional.org - Tim Anti Bandit Reskrim Polsek Simokerto Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan enam pelaku curanmor dan begal di dua lokasi berbeda di Surabaya.

Tiga pelaku curanmor, yaitu JW (22), WA (23), dan MA (30), diamankan di kawasan Kapas Krampung Buntu pada Jumat (2/8/2024).

Baca Juga: Operasi Pekat Polsek Wonocolo Tujuh Orang Berhasil Diamankan 

Sementara itu, tiga pelaku begal, yakni SDY (28), MA (29), dan OS (17), ditangkap di Jalan Ngagel Jaya setelah membacok tangan korban dan merampas motornya pada Minggu (24/7/2024).

Kapolsek Simokerto, Kompol Moh. Irfan, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku begal adalah mencari korban yang mengendarai motor di jalan sepi, kemudian memepet korban dan menghentikannya dengan tuduhan palsu, kamu yang memukul adikku.

Ketika korban melakukan perlawanan, salah satu pelaku menggunakan senjata tajam berupa celurit untuk melukai korban sebelum merampas motor matic korban dan melarikan diri.

Baca Juga: Polsek Gunung Anyar Berhasil Ungkap Kasus Curanmor Setelah Pelarian Lintas Pulau

Para pelaku menggunakan senjata tajam untuk melukai korban, khususnya di siku tangan kanan dan telapak tangan kiri, sebelum mengambil motor korban, ujar Irfan pada Selasa (6/8/2024).

Keenam pelaku menangis dan meminta maaf kepada petugas kepolisian saat digelandang dari mobil unit Reskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Simokerto.

Baca Juga: Dua Pemuda Surabaya Berhasil Diamankan Polsek Kebomas Gresik

Lima tersangka dewasa kini mendekam di rutan Polsek Simokerto, sementara satu tersangka yang masih di bawah umur (17 tahun) dititipkan ke Bapas untuk diproses hukum pidana.

Pelaku utama pembacokan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sementara tersangka lainnya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, terang Irfan. (Red)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru