Jakarta l bnewsnasional.org - Ketua Umum Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW_FRN), Agus Flores, mengeluarkan desakan keras terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan evaluasi terhadap Kapolda dan Kapolresta di seluruh Indonesia. Desakan ini muncul menyusul masih maraknya praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di berbagai wilayah tanah air, " Rabu 3 Juli 2024.
Menurut Agus Flores, meskipun Kapolri telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas segala bentuk bisnis ilegal termasuk BBM jenis Solar, namun kinerja Kapolda dan Kapolresta dinilai belum maksimal. "Pemberitaan yang beredar sangat jelas. Gudang-gudang penimbunan BBM ilegal masih beroperasi dengan leluasa di beberapa daerah, sementara respon dari aparat terkait minim atau bahkan tidak ada," ujar Agus Flores dalam konferensi pers di kantornya.
Baca Juga: Rokok Ilegal Dijual Terang-terangan di Malang, Ada Dugaan Pembiaran APH
Agus menambahkan bahwa banyak laporan dari media maupun masyarakat yang tidak mendapat tanggapan serius dari pihak kepolisian setempat terkait keberadaan gudang-gudang ilegal tersebut. "Ini menunjukkan ketidakberdayaan atau mungkin ada hal-hal di balik layar yang menghalangi penindakan yang tegas terhadap mafia BBM ilegal," tambahnya.
Lebih lanjut, Agus Flores menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada perubahan signifikan dari Kapolda dan Kapolresta dalam menangani masalah ini, PW_FRN akan mengajukan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. "Kita membutuhkan sikap tegas dari pimpinan kepolisian untuk menegakkan aturan dan melindungi masyarakat dari kerugian akibat bisnis ilegal ini," tegasnya.
Baca Juga: Oknum Pejabat Desa Ngoro Mojokerto Diduga Bermain Surat Tanah Dengan Mafia Tanah
Sementara itu, pihak Kepolisian masih belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut. Agus Flores berharap agar evaluasi ini dapat memperbaiki kinerja aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan negara.
Baca Juga: LKUHAP Ultimatum Penambang Ilegal di Sampang: Perang terhadap Tambang Liar Dimulai
Red
Editor : Redaksi