Surabaya l bnewsnasional.org - Dua orang kurir, inisial DE (41) dan HF (39), yang merupakan kakak ipar dari DE ditangkap oleh anggota Polsek Asemrowo Surabaya karena mengedarkan sabu-sabu.
Kapolsek Asemrowo Surabaya, Kompol Hegy Renata melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan bahwa kedua pelaku pihaknya menyita barang bukti berupa dua paket sabut dengan total berat 1,856 gram.
Baca Juga: Amankan Malam 1 Suro, Polres Ngawi Gelar Patroli Skala Besar
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada anggota kami mengenai peredaran sabu di daerah Tambak Langon 4/9 Surabaya, ujar Iptu Suroto kepada wartawan, Minggu (23/06/2024).
Iptu Suroto mengungkapkan bahwa peristiwa penangkapan ini terjadi pada hari Selasa (12/6/2024) sekitar jam 06.00 WIB. Menurutnya, informasi tersebut mendapatkan dari masyarakat atau warga yang menjadi pengedar sabu tersebut.
Polisi kemudian melakukan pelacakan terhadap para pelaku. Setelah mengetahui keberadaan mereka, anggota Polsek Asemrowo langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan, ungkap Iptu Suroto.
Keduanya ini dikendalikan oleh pengedar berinisial A yang masih saudara mereka. A ini adalah suami HF dan kakak kandung DE, ungkapnya.
Suroto menambahkan, inisial DE dan HF mengaku mengirim sabu sesuai perintah A yang saat ini masih buron. DE mengelabui polisi dengan menyamar sebagai ojek online, seolah-olah hendak mengantar barang, namun sebenarnya meranjau sabu-sabu.
Kami melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan dua paket sabu serta barang bukti lainnya. Pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Asemrowo, tegas Suroto.
Baca Juga: Tangkap Dua Pengedar, Satresnarkoba Polres Pasuruan Sita Puluhan Poket Sabu Siap Edar
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pungkasnya.
Editor : Redaksi