Kapolres Jember Diduga Abaikan Intruksi Kapolri

avatar bnewsnasional.org

Jember | bnewsnasional.org - Maraknya tempat perjudian sabung ayam di wilayah hukum polres Jember, tidak pernah takut akan hukuman pidana yang di terapkan di negara ini, bahkan hal tersebut terkesan disepelekan oleh para pelaku pelanggaran hukum berupa perjudian sabung ayam dan judi dadu di wilayah hukum Jember yang terletak di Desa Mojosari Kecamatan Puger, Jember,, milik "Bos Buramin"

Menurut informasi yang kita dapat, Tempat perjudian milik Bos Buramin tersebut terbilang sudah lama beroprasi bertahun-tahun, tempat perjudian milik Bos Buramin tidak pernah sepi dari pengunjung,apalagi di hari Sabtu & Minggu, bahkan dari luar kota pun banyak yang datang ke lokasi tersebut.

Baca Juga: Kapolri Berikan Penghargaan Pembangunan Zona Integritas WBK Kepada Divisi Humas Polri

Saat team media ini melakukan investigasi pada Sabtu 8 Mei 2024, ke tempat perjudian milik Bos Buramin, memang benar di tempat tersebut ada kegiatan perjudian sabung ayam dan permainan judi bola setan ( cap jii) serta permainan dadu yang sedang berlangsung di tempat itu.

Aj (43) salah satu pengunjung tempat judi sabung ayam tersebut menyampaikan jika kalangan tersebut buka setiap hari, tidak pernah tutup, biasanya bubar sampai larut malam, karna setiap hari nggak pernah sepi, bahkan setiap hari bisa tarung di atas sepuluh kali, kalau hari Sabtu dan Minggu bisa sampai delapan belas kali.

Di tempat terpisah, di Jl. Ayani Puger Kulon, team juga sempat menemui salah satu masyarakat yang membuka toko klontong dan warung kopi, yang diamana belakang toko/warkop tersebut di pakai tempat sarang judi bola setan/bola tangkap juga milik Bos Buramin, mengatakan habis ini ada Undangan tarung judi sabung ayam di tempat Bos Buramin, dan mungkin dua belas gandeng, segitu sudah termasuk bagus, bahkan biasanya bisa sampai delapan belas kali. kalau cap jii dan dadu sudah lama jalan, kadang kalau ayam sudah buyar cap jii sama dadu nya tetep jalan sampai malam, kadang judi kartu nya juga ada.

Kapolres Jember, AKBP. Bayu Pratama Gubunagi diminta benar-benar serius dan tegas memberikan intruksi kepada anggotanya untuk membersihkan penyakit masyarakat seperti segala jenis perjudian tang masih melenggang di jember yang melanggar hukum di wilayah hukumnya.

Baca Juga: Kapolri-Mentan Tinjau Gudang Bulog Tanete, Cek Kesiapan Tampung dan Jaga Kualitas Pangan

Dan aneh nya lagi, kenapa APH setempat membiarkan kegiatan tersebut tetap berjalan, seolah olah aparat penegak hukum terkesan melindungi, agar kegiatan perjudian sabung ayam tersebut tetap bisa bejalan.

Seharusnya aparat penegak hukum setempat bertindak tegas untuk menindak dan menutup tempat perjudian sabung ayam tersebut sesuai dengan undang undang yang berlaku di negara ini.

Padahal perjudian tersebut jelas-jelas banyak melanggar Peraturan Pemerintah, baik itu Perda Provinsi, Pergub Jatim, sampai INPRES dan (KUHP) pasal 303 tentang Perjudian. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada alasan bagi perjudian ini beraktivitas

Baca Juga: Lokasi Perjudian Sabung Ayam Beberapa titik di Jember, TNI-POLRI Bersihkan Penyakit Masyarakat

Hingga berita ini dinaikkan, belum ada tindakan apapun dari Aparat Penegak Hukum setempat untuk menertibkan aktivitas perjudian yang berada di Desa Mojosari Kecamatan Puger, Jember. Dan apa bila berita ini tidak di respon atau pun tidak di tanggapi, maka berita ini akan kita running sampai ada penutupan dari APH setempat.

Tim

Editor : Redaksi

Berita Terbaru