Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Menangkap Tersangka Pengeroyokan Di Sepanjang Wonokusumo Surabaya

avatar bnewsnasional.org

Surabaya |bnewsnasional.org,- Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan konferensi pers reales hasil ungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan satu pemuda atau korban meninggal dunia. Pada hari Kamis 25 April 2024 sekira jam 01.30 WIB bertempat di Jalan Wonokusumo Surabaya.

Dalam menjalankan tugasnya untuk mengamankan tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, akhirnya Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan 4 tersangka pemuda dan 2 tersangka dibawah umur.

Baca Juga: Polres Nganjuk Tangkap Dua Pelaku Pengeroyokan di Ngronggot

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William didampingi Kasatreskrim AKP Prasetyo beserta Kasihumas Iptu Suryono.

Supaya dapat mengetahui kejelasan maka dari Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William langsung menjelaskan kepada Kasatreskrim AKP Prasetyo.

"Kronologi kejadian diawal kelompok para pelaku berkumpul meminum keras di Kedung Mangu, kemudian salah satu tersangka A.R mendapatkan DM oleh korban wilayah Wonokusumo untuk melakukan aksi tawuran. Karena ditantang akhirnya mengajak temannya untuk tawuran di pertigaan jalan Wonokusumo. Saat bertemu dengan korban akhirnya kelompok Kedung Mangu menyalakan petasan mercon yang mana siap untuk melakukan tawuran, kelompok Wonokusumo juga membalas menyalakan petasan mercon juga.

Sambungnya,. Karena saling melakukan petasan akhirnya kelompok Kedung Mangu langsung menyerang kelompok Wonokusumo. Kemudian tawuran terjadi akhirnya korban MZG hendak melarikan diri berusaha undur diri ke arah pertigaan Wonokusumo, namun korban terjatuh dan tersangka ARD (DPO) berhasil membacok pinggang korban satu kali. Dikarenakan korban mengalami pemukulan dan bacokan berkali-kali sampai terkena di wajah, punggung dan kaki hingga mengakibatkan meninggal dunia "Katanya AKP Prasetyo.

Motif dari pelaku adalah membuat konten media sosial untuk menunjukkan jati diri sendiri dan kekuatan kelompok masing-masing.

Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh kepolisian sebanyak Pakaian Korban. 1. Buah corbek panjang 1,5 meter. 1 Buah clurit panjang 1,2 meter. 1 Buah clurit panjang 90 CM. I Buah samurai panjang 1 meter. I buah HP OPPO A12. Rekaman CCTV. Visum ET repertum. Rekam medis.

Saksi-saksi yang diperiksa oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak adalah beberapa inisial 1. HA. 2. MHA. 3. MAF. 4. DAP. 5 MH. 6. MRF. 7. MSN. Kemudian adapun Daftar Pencarian Orang (DPO) sebanyak 1 ARD. 2 RZ. 3. YY. 4 DM. 5. TL. 6 RD.

Tersangka pertama ialah Terasangka A.R umur 19 tahun berperan melakukan pemukulan kepada korban melakukan stik golf. Tersangka B.R 18 tahun berperan melakukan pemukulan kepada korban menggunakan kayu. Tersangka M.A umur 19 tahun Berperan meminjam stik golf kepada tersangka ialah A.R, tersangka M.R 18 tahun berperan memberikan komando saat melakukan tawuran.

Baca Juga: Polres Nganjuk Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan di Baron, Kejadian Dipicu Saling Ejek Saat Malam Tahun Baru

Adapun kedua tersangka masih dibawah umur juga mengikuti aksi tawuran ialah Saudara N.R umur 17 tahun berperan mengikuti tawuran dengan membacok melakukan samurai kepada korban, Saudara M.R umur 15 tahun berperan membawa senjata tajam sejenis samurai.

"Kami menghimbau kepada tersangka lainnya yang DPO untuk dapat menyerahkan diri kepada kepolisian setempat, karena kami akan terus melakukan pengejaran sampai kapan pun itu" Imbuhnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William juga memberikan himbauan kepada seluruh orang tua untuk dapat menjaga anaknya supaya tidak dapat pergaulan yang salah. Beserta AKBP William juga akan memerintahkan Anggota kambtimbas untuk melakukan pengawalan ketat setiap jalan supaya dapat memberikan kenyamanan dan keamanan terhadap masyarakat.

Pasal yang diberikan kepada tersangka sebanyak PASAL 170 AYAT (2) KE 3 KUHP Jo. PASAL 55 ATAU 56 KUHP. PASAL 2 AYAT (1) UNDANG-UNDANG DARURAT NO 12 TAHUN 1951.

PENJELASAN UNSUR-UNSUR PASAL:

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Amankan Dua Gengster Pasca Tawuran di Kelurahan Bloto

UNSUR PASAL 170 AYAT (2) KE 3 KUHP

"Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Unsur Pasal 55 KHUP "dipidana sebagai pelaku tindak pidana, mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan.

Unsur Pasal 56 KHUP "impidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada kejahatan dilakukan.

Unsur Pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat No. 12 tahun 1951 "barang siapa yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya atau menyimpan sesuatu senjata tajam atau senjata penusukan dihukum dengan penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara.(Afrisal)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru