Hanya Butuh 8 Hari, Polisi Berhasil Tangkap Tahanan yang Kabur di Polsek Dukuh Pakis

avatar bnewsnasional.org

Surabaya, bnewsnasional.org - Aksi pelarian tahanan kabur dari Polsek Dukuh Pakis, Surabaya saat libur lebaran Jumat (12/4) lalu akhirnya berakhir. Tim opsnal gabungan Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku ini. Pelaku yang sempat menghirup udara bebas selama delapan hari ini kembali harus mendekam di balik tahanan.

[caption id="attachment_11348" align="alignnone" width="650"]Aksi pelarian tahanan kabur dari Polsek Dukuh Pakis, Surabaya saat libur lebaran Jumat (12/4) lalu akhirnya berakhir. Tim opsnal gabungan Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku ini. Pelaku yang sempat menghirup udara bebas selama delapan hari ini kembali harus mendekam di balik tahanan. Hanya Butuh 8 Hari, Polisi Berhasil Tangkap Tahanan yang Kabur di Polsek Dukuh Pakis[/caption]

Baca Juga: Polisi Ngawi Gelar Patroli P2B di Sine, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Setelah melakukan pengejaran selama delapan hari. Tim gabungan berhasil menangkap kembali AD, 55 th. Tim gabungan sudah membawa yang bersangkutan untuk penyidikan lebih lanjut. Benar sudah kami amankan kembali. Nanti akan kami sampaikan setelah proses penyidikan selesai, kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono melalui Kasi Humas AKP Haryoko Widhi, Minggu (21/4).

Seperti diberitakan sebelumnya, Tahanan ini ditangkap atas kasus tipu gelap. Pelaku yang diketahui warga Jakarta ini diduga naik menggunakan pijakan papan kayu kemudian melepas teralis jendela tahanan. Selanjutnya, setelah lepas, ia menutup kembali jendela teralis dengan potongan asbes.

Baca Juga: Polisi Amankan Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Gresik

Mengenai bagaimana cara tahanan ini membuka teralis di jendela tahanan pihak kepolisian masih mendalami lagi. Ini masih dalam proses penyelidikan. Mohon doanya saat ini tim gabungan masih berupaya mengejar pelaku, terangnya.

Baca Juga: Dugaan Oknum Polisi Polres Sampang Terlibat dalam Kasus Rokok Ilegal

Red

Editor : Redaksi

Berita Terbaru