Tim Hukum Muhdlor Menilai BB OTT Rp69 Juta Terlalu Kecil untuk Ditangani KPK

avatar bnewsnasional.org

Sidoarjo, bnewsnasional.org - Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor Bupati Sidoarjo akan menempuh upaya hukum usai ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan dana insentif ASN.

[caption id="attachment_11112" align="alignnone" width="997"] Tim Hukum Muhdlor Menilai BB OTT Rp69 Juta Terlalu Kecil untuk Ditangani KPK[/caption]

Baca Juga: Aliansi Madura Indonesia (AMI) Mengapresiasi KPK Atas Penetapan Hasto Sebagai Tersangka.

Informasi itu disampaikan Mustofa Abidin Penasihat Hukum Gus Muhdlor waktu ditemui suarasurabaya.net di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

Abidin mengatakan, ada sejumlah alasan yang membuat tim hukum Muhdlor bakal menempuh jalur hukum. Salah satunya adalah barang bukti waktu Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dinilai terlalu kecil yakni Rp69 juta.

Saat OTT KPK tangga 25 Januari, sebagaimana rilis yang disampaikan KPK barang bukti dalam perkara ini sekitar Rp69,9 juta, kami pikir itu sungguh terlalu kecil kalau melihat bahwa perkara ini ditangani KPK. Kemudian ada beberapa alasan lain yang dalam waktu dekat kami akan melakukan upaya hukum, kata Abidin.

Seperti diketahui, pada Kamis (25/1/2024), KPK menangkap 11 orang yang diduga terlibat korupsi dalam operasi OTT dengan barang bukti uang sebanyak Rp69,9 juta.

Sesudah melakukan pemeriksaan, Tim KPK menetapkan Siska Wati Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Pejabat Teras Di Kota Santri Pancasila Jadi Tersangka

Lebih lanjut, Mustofa belum menjelaskan secara detail, waktu ditanya jalur hukum apa yang akan ditempuh. Dia beralasan, masih akan membahasnya dengan tim hukum.

Iya itu nanti kita bicarakan, kita belum bisa memutuskan apa upaya hukum. Yang jelas melihat karakteristik perkara ini, kami pikir kami harus melakukan upaya hukum, jelasnya.

Sementara itu, Gus Muhdlor sempat menggelar halal bihalal bersama para OPD Pemkab Sidoarjo pada pagi tadi hingga siang. Dia juga nampak keluar masuk di depan kediamannya bersama pengacaranya.

Pada kesempatan tadi pagi, Gus Muhdlor menyampaiakan bakal menyerahkan seluruh proses hukum yang akan diambil ke pengacaranya. Salah satunya, terkait kemungkinan pengajuan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga: Ketua AMI Mendesak Pihak KPK RI Untuk segera Mengusut Tuntas terkait dugaan pemotongan Insentif Pegawai

Iya itu (proses praperadilan) nanti detailnya ada di pengacara, kami siapkan waktu bisa wawancara langsung dengan beliau (penasihat hukum), kata Gus Muhdlor, di Pendopo Delta Wibawa, Selasa pagi.

red

Editor : Redaksi

Berita Terbaru