Surabaya - Beritanewsnasional.com - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap seorang pengangguran yang kedapatan menyimpan Farmasi tanpa ijin edar jenis Pil LL di rumahnya.
Baca juga: Satresnarkoba Surabaya Bongkar Jaringan Pengedar Sabu
Tersangka MR Bin A (24) warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur Kel. Putat Jaya, Kec. Sawahan Surabaya.
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan membenarkan bahwa pada Kamis (1/2/24) sekira jam 19.00 Wib anggotanya telah mengamankan tersangka MR beserta barang bukti di rumahnya.
Dalam penangkapan tersebut, Petugas berhasil mengamankan barang bukti di rumahnya Jalan Simo Gunung Kramat Timur, berupa 6 karton yang berisikan 153 botol warna putih yang berisikan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo LL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 153.000 butir dan 1 Hp android merk Oppo.
"Tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari Sdr A (DPO) pada (24/1/24) dini hari jam 02.30 Wib di depan rumahnya secara ranjauan berupa 6 karton yang berisikan 153 botol warna putih yang berisikan sediaan farmasi jenis pil warna putih berlogo LL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 153.000 pil. terang Kompol Suria. (4/2/24).
Baca juga: Polisi Berhasil Menangkap Komplotan Begal Bersajam Kerap Beraksi di Surabaya
Adapun maksud dan tujuan tersangka untuk dijual kembali dan ingin mendapatkan keuntungan dikarenakan masih pengangguran
Tersangka juga mengaku bahwa Ia menjadi pengedar baru kali ini dikarenakan tidak bekerja dan menjual barang haram tersebut untuk kebutuhan ekonomi.
Unruk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Kasus Penjualan Miras Tanpa Izin di Tanjunganom
Red
Editor : Redaksi