Banyuwangi l bnewsnasional.org - Petugas kepolisian akan melakukan penindakkan berupa tilang dengan meminta barang bukti berupa dokumen berkendara, jika pengendara kendaraan bermotor terbukti melanggar lalu lintas.
Dokumen ini, biasanya ialah Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Barang bukti akan dikembalikan ke pemilik saat kewajiban telah dilakukan yaitu membayar denda tilang.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ternyata kendaraan bisa dijadikan alat bukti.
"Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor,"
Baca juga: ​Diduga Pecahkan Kepala, Jurnalis Diancam Usai Ungkap Pelanggaran Klub Malam di Surabaya
Berbeda dengan salah satu Oknum dari Kepala Unit Lalu Lintas Polisi Sektor Rogojampi Ipda Wahid Hasyim di Dusun Sidomulyo, Gitik, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dengan Oknum Wartawan di Banyuwangi. Diduga Terlibat praktik jual beli surat tilang merah.
Dengan keterangan saksi inisial AR (45thn) yang dulu teman akrab Aggara Setya Budi, Sarjana Hukum (S.H.) yang biasa akrab disapa Angga, selaku sekretaris salah satu media diduga memiliki sejumlah kendaraan bermotor roda 4 tanpa dilengkapi dokumen lengkap (Bodong). Untuk menjual kendaraan tersebut Oknum sekretaris media tersebut berkolaborasi dengan Kepala Unit Lalu Lintas Polisi Sektor Rogojampi Ipda Wahid Hasyim. Hampir tiap bulan meminta 7 sampai 10 surat tilangan merah, dengan harga Rp.150.000. "Ungkapnya, Minggu (5/1/2025)
AR, menjelaskan tidak hanya itu saja, Angga juga memiliki satu buah unit motor Patroli dan Pengawalan (patwal) dari satuan Polisi Militer Angkatan Laut (pomal) nangkring di teras rumahnya. Untuk para calon pembeli yakin, Oknum wartwan tersebut mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara Republik Indonesia (BIN RI). "Jelasnya.
Baca juga: Diduga Langgar Aturan, Klub Malam di Surabaya Terancam Ditutup
Tujuan pemesanan yang dilakukan Angga. Untuk mengelabuhi dan menghindari para debcolektor. Rata-rata plat nomer kendaraan tersebut di palsukan. "Terangnya.
AR, meminta Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. menindak tegas Selain itu, KUHP juga memberikan ancaman pidana yang diperberat sepertiga terhadap oknum polisi yang menggunakan jabatan dan kewenangannya untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.
Editor : Redaksi