Ratusan Kendaraan Diperiksa, 18 Motor Knalpot Brong Diamankan di Surabaya

bnewsnasional.org

Surabaya l bnewsnasional.org - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi di kawasan Jalan Pandegiling-Urip Sumoharjo.

Operasi ini bertujuan menciptakan suasana yang aman dan nyaman, terutama menjelang malam pergantian tahun 2025.

Baca juga: Arek Suroboyo Bergerak Bagikan 1000 Mawar, Tegaskan Demo Damai Tanpa Anarkis

Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman, S.H.,S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen bersama antara Pemerintah Kota Surabaya dan Kepolisian untuk menjadikan Surabaya sebagai kota yang aman, nyaman, dan damai.

Kami ingin memastikan kendaraan yang beroperasi di Surabaya mematuhi aturan yang berlaku, sehingga tercipta ketertiban di jalan raya, ujarnya. (12/12/24).

Baca juga: Semangat Juang Surabaya | Kapolrestabes Kenang Peran Polisi dalam Pertempuran 1945

Dalam operasi tersebut, Satlantas berhasil mengamankan sebanyak 18 unit kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Pelanggaran ini sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Selain penindakan, kegiatan ini juga disertai sosialisasi kepada para pengendara mengenai pentingnya penggunaan knalpot standar yang sesuai aturan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan dan kenyamanan berkendara.

Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2025 Diduga Sia-Sia, Aksi Night Ride dan Knalpot Brong Masih Marak di Surabaya

Operasi serupa akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, terutama menjelang momen-momen besar seperti malam pergantian tahun. (Red)

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru