Surabaya l Bnewsnasional.org - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu beserta obat keras logo dobel L. Pada hari hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Bertempat di Ds Wunut Rt.10 Rw.02 Wunut Kec Porong Kab Sidoarjo.
Tersangka yang berhasil diamankan ialah berinisial W W H K BIN B P Tempat Tinggal. Ds Wunut Rt.10 Rw.02 Wunut Kec Porong Kab Sidoarjo.
Baca juga: Konflik Wartawan dan Relawan Wabup Sidoarjo Berakhir Damai, Memicu Permintaan Maaf Resmi Pemkab
Kapolrestabes Surabaya Kombes Poll Luthfi melalui Kasatnarkoba AKBP Surya Miftah Irawan menjelaskan, terkait penangkapan terhadap terduga tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu.
"Saat itu anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa didaerah sidoarjo ada yang melakukan pengedaran Narkotika Jenis Sabu dan obat keras dobel L, atas kejadian tersebut anggota melakukan pemantauan karena memang betul adanya akhirnya dilakukan penangkapan terhadap Tersangka dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di atas yang diakui milik serta berada dalam penguasaan Tersangka"Katanya AKBP Surya Miftah Irawan.
Baca juga: SD KHM NOER Surabaya Menyelenggarakan Pelepasan Peserta Anak Didik dan Penghargaan Tahfidz Juz 30
Barang bukti yang berhasil ditemukan anggota sebanyak 7 (tujuh) kantong plastic transparan yang berisi kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing netto ± 49,396 gram, ± 28, 462 gram, ± 0,833 gram, ± 0,835 gram, ± 0, 308 gram, ± 0, 177 gram, ± 0,344 gram. 1 (satu) kantong plastik klip yang berisikan pil warna putih logo Dobel L sebanyak 1000(seribu) butir. 2 (dua) timbangan elektrik. 3 (tiga) bendel plastik klip. 1 (satu) Handphone Infinix warna Gold.
"Saat dibawak ke kantor dilakukan interogasi tersangka mengakui bahwa tersangka menerima Sabu dan Pil Dobel L tersebut untuk dikirim lagi dengan cara ranjau atas perintah Sdr. E dan Sdr F (keduanya dpo dan tersangka mengaku bahwa mendapat upah dari Sdr E dan Sdr F setiap hari sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.250,000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)"Imbuhnya.
Baca juga: Dugaan Penolakan Laporan di Mapolsek Semampir, ini Hasil Penjelasan Kapolsek
Atas tindakan dari tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dan Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. (red)
Editor : Redaksi