Surabaya l BnewsNasional.org - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di tengah kemeriahan Parade Juang Surabaya pada Minggu, 3 November 2024.
Kasus ini menimpa seorang warga bernama AHA (41 tahun) yang tengah menonton parade di kawasan Jl. Tunjungan (Siola), Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.
Baca juga: Arek Suroboyo Bergerak Bagikan 1000 Mawar, Tegaskan Demo Damai Tanpa Anarkis
Berdasarkan laporan yang masuk, polisi berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku, AR (26 tahun), warga Jl. Kelasi, Kelurahan Krembangan Utara, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto. S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa saat itu, Pelaku diketahui bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara menyenggol tubuhnya, sementara rekan-rekan lainnya mengambil ponsel korban secara estafet hingga berpindah tangan dan akhirnya dijual kepada penadah.
Baca juga: Hari Juang Polri 2025 Surabaya: Ini Jadwal, Rute Parade, dan Rekayasa Lalu Lintas Lengkapnya
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan pelaku serta kotak kemasan ponsel milik korban, Realme C-11.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang mengatur tindak pidana pencopetan. ujar AKBP Aries. (6/11/24)
Baca juga: Semangat Juang Surabaya | Kapolrestabes Kenang Peran Polisi dalam Pertempuran 1945
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat di tengah keramaian serta upaya serius kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di ruang publik.
Editor : Redaksi