Warga Panji Laporkan Penjualan Miras, Polisi Langsung Tindak

bnewsnasional.org

Situbondo l BnewsNasional.org - Berkat laporan masyarakat, Tim Patroli Samapta Polres Situbondo berhasil mengamankan sejumlah botol minuman keras jenis arak di Dusun Mimbaan, Desa Panji, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Minggu (6/10).

KBO Samapta Ipda Tri Pepri Alfiyan, S. mengatakan, untuk menciptakan keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Polres Situbondo memaksimalkan kegiatan patroli.

Baca juga: "AMI: Kalau Bukan Polisi yang Tangani, Kasus Sipir Narkoba Bisa Hilang Begitu Saja"

Kami menerima laporan dari masyarakat adanya peredaran miras dan setelah dicek ditemukan warga yang menjual arak dalam kemasan botol tutup hitam,kata Ipda Tri Pepri Alfiyan,Minggu (6/10).

Selanjutnya beberapa botol arak tersebut kata Ipda Tri Pepri Alfiyan disita dan penjualnya didata untuk proses tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca juga: Tanah Warga Diserobot PUDAM di Bangkalan, Proses Hukum Dimulai

Kami amankan dan penjual kami data untuk proses tipiring, terang KBO Samapta Ipda Tri Pepri Alfiyan.

Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Rezi Darmawan,melalui Kasihumas Iptu Achmad Soetrisno menyampaikan selama tahapan Kampanye Pilkada ini, Polres Situbondo dan Polsek jajaran lebih intensif melakukan patroli.

Baca juga: Kasus Perusakan Mobil di Surabaya, Diduga Pasutri Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Patroli tersebut dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dan mewujudkan Kabupaten Situbondo yang bebas penyakit masyarakat (Pekat) seperti judi, miras, dan narkoba.

Kami himbau kepada warga masyarakat apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti Miras, narkoba, Judi ataupun kriminalitas agar segera menginformasikan atau melaporkan ke Call Center 110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya, pungkas Iptu Achmad Soetrisno. (Red)

Editor : Redaksi

Peritiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru